Bolmut-Channelnusantara.com-Tambang galian C ilegal di Desa Sangkub, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya disorot keras Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara. Aktivitas tambang tanpa izin yang disebut melibatkan Koperasi Konsumen Resettlement Purnawirawan TNI AD ini dihentikan, sementara desakan penegakan hukum menguat karena muncul dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Maindoka, menegaskan bahwa operasi tambang milik Nico Mantiri tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Gubernur Sulut.
“Tidak ada satu pun izin yang terdaftar di wilayah itu. Maka semua aktivitas tambang di Desa Sangkub adalah ilegal dan masuk ranah pidana,” tegas Maindoka, Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang ilegal terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Tim ESDM juga telah turun langsung ke lapangan, memerintahkan penghentian total kegiatan, dan siap merekomendasikan penindakan hukum jika operasi tetap berlanjut.
Sorotan publik makin tajam setelah Angkatan Muda Pelopor Indonesia Perjuangan (PAMI-P) menuding bahwa otak dari aktivitas ilegal tersebut adalah Nico Mantiri, ASN yang bekerja di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Bolmut.
“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga kerugian negara. Jika benar ASN terlibat, maka ini mencoreng wajah birokrasi. Kami minta Kapolda bertindak cepat, tangkap pelaku dan sita seluruh alat berat,” tegas Ketua PAMI-P, Jhonathan Mogonta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Mario Sopacoly SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim di lapangan.
“Masih dalam Penyelidikan Tim dilapangan” Ujar Iptu Mario.
Kasus tambang ilegal ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat di sektor pertambangan, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kerugian negara.
(Tim)