BITUNG -Channelnusantara.com-Humas Polres Bitung Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin Kapolsek AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H., berhasil mengamankan dua pria berinisial SAG (29) dan YP (23) yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam, Senin (8/9/2025).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Aertembaga, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa berawal pada Minggu (7/9/2025), sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Saat itu, korban Suryani Pongoh mendengar keributan dan melihat kedua pelaku mengancam anaknya, Ray Aditya, dengan pisau.
Korban yang berusaha melerai justru mengalami luka di jari tangan akibat sabetan senjata pelaku.
Berdasarkan laporan warga, Tim Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku keesokan harinya, sekitar pukul 14.30 WITA. Dalam interogasi, keduanya mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti berupa dua bilah badik.
Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, polisi akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dengan sajam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta segera melapor ke kepolisian bila menemukan kejadian serupa.
(Fad)













