Manado-Channelnusantara.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (22/9/2025). Program ini digadang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulut sekaligus project leader, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyusunan SPO-PTSP akan menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran kejaksaan, baik dalam pelayanan internal maupun kepada masyarakat.
“SPO-PTSP ini diharapkan mampu menghadirkan standar pelayanan yang jelas, terukur, dan konsisten. Dengan begitu, masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum tanpa harus melalui proses panjang dan rumit,” ujar Andih.
Acara launching turut dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan DPRD Sulut, Kapolda Sulut, Satpol PP, hingga elemen masyarakat sipil.
Salah satu yang hadir, Ketua PAMI Perjuangan Sulut, Jonathan Mogonta, menilai langkah Kejati Sulut ini sebagai terobosan yang patut diapresiasi.
“Kami berharap kehadiran SPO-PTSP benar-benar menjadi pintu transparansi sekaligus memperpendek jalur birokrasi layanan hukum. Masyarakat harus merasakan kemudahan, kecepatan, dan tanpa berbelit-belit saat berurusan dengan kejaksaan. Akses hukum yang merata adalah hak setiap warga,” tegas Mogonta.
Dengan adanya SPO-PTSP, Kejati Sulut menargetkan terciptanya sistem pelayanan hukum yang lebih responsif, dekat dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
(Fad)