Rakyat Bisa Jadi Korban, Proyek di Sitaro Jalan Tanpa APBD, PAMI-P Sulut sebut praktik ini melawan hukum dan berpotensi rugikan negara

Avatar photo

Sitaro-channelnusantara.com-Aroma pelanggaran prosedur keuangan daerah kembali mencuat di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Sejumlah proyek pembangunan diketahui sudah berjalan meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 belum dibahas dan disahkan bersama DPRD.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan Sulawesi Utara (PAMI-P), Jonathan Mogonta, melontarkan kritik keras atas praktik tersebut.

“Ini jelas menabrak aturan. Proyek pembangunan dibiayai dari APBD, tapi anggarannya belum dibahas dan disahkan DPRD. Itu sama saja dengan menggelar pesta tanpa menyiapkan undangan,” tegas Mogonta, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan, tindakan itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan perbuatan melawan hukum. Aturan sudah jelas, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang mewajibkan seluruh belanja daerah hanya dilakukan setelah ada APBD yang sah.

“Jika proyek dilaksanakan tanpa dasar hukum APBD, maka pembiayaannya ilegal dan bisa menyeret para pihak ke ranah hukum. Jangan sampai rakyat yang dikorbankan akibat permainan oknum pejabat,” ujar Mogonta.

PAMI Perjuangan Sulut pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulut dan KPK, untuk segera turun tangan. “Jika kasus ini dibiarkan, wibawa pemerintahan runtuh dan rakyat Sitaro akan kehilangan kepercayaan. Kami pastikan akan terus mengawal persoalan ini,” tambahnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sitaro, Djon Pontoh Janis, tidak menampik adanya proyek yang sudah berjalan sebelum penetapan APBD. Ia menjelaskan, hal itu dipicu dinamika alot dalam pembahasan KUA/PPAS serta perdebatan penggunaan efisiensi anggaran berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2025.

Menurut Janis, pihak eksekutif beralasan siap menanggung konsekuensi hukum jika pelaksanaan kegiatan dianggap melanggar aturan. Bahkan, ia mengakui sejumlah proyek fisik “sudah selesai, bahkan sampai tahap pencairan dana.”

Namun, Janis mengaku terkendala kondisi kesehatan karena sakit diabetes sehingga tidak maksimal mendampingi finalisasi pembahasan APBD Perubahan 2025.

Pernyataan Ketua DPRD semakin memperkuat dugaan adanya pembangkangan prosedural dalam tata kelola keuangan daerah. Publik menilai jawaban eksekutif bahwa mereka siap “bertanggung jawab hukum” tidak cukup, sebab praktik tersebut sudah nyata menyalahi aturan keuangan negara.

“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara,” pungkas Mogonta.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *