Polres Bolmut Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Boroko

Avatar photo

Bolmut-channenusantara.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kasus ini terungkap pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Pengungkapan berawal dari hasil pemantauan personel Satreskrim terhadap aktivitas mencurigakan di SPBU Boroko. Tim menemukan adanya kendaraan yang kerap melakukan pembelian solar dalam jumlah besar dan berulang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mendapati dua unit truk di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:

Dua tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter

Sebelas galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan. Solar bersubsidi tersebut dibeli di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, kemudian dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga Rp 9.000 per liter.

Dari keterangan salah satu pembeli berinisial IM, solar tersebut digunakan untuk keperluan mesin sawmill (pabrik kayu). Tersangka juga mengaku memperoleh solar dari tiga petugas SPBU yang berbeda dalam tiga hari berturut-turut, yaitu tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Toyota Rino warna merah, beberapa galon berisi solar, serta dua buah tangki rakitan berkapasitas besar. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja cepat dan responsif jajaran Satreskrim.

“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Bolmut dalam menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan melalui sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V. Sopacoly menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ungkap IPTU Mario.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bolaang Mongondow Utara menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *