Bolmut-channenusantara.com-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ML (19) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang. Rabu (08/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, saat Tim Resmob Polres Bolmut melaksanakan patroli premanisme di kawasan Pantai Batu Pinagut.
Berdasarkan laporan warga, pelaku sempat mengancam dua orang dengan sebilah pisau sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku.
Melalui koordinasi dengan pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri bersama dua rekannya dan dibawa ke Mapolres Bolmut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Mario Sopacoly, SH MH menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu bilah pisau telah diamankan oleh petugas.
“Setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K. M.I.K, memberikan apresiasi kepada tim di lapangan yang bergerak cepat menindak laporan masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh warga untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum karena hal tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.
Kegiatan patroli yang rutin dilakukan ini menjadi bukti komitmen Polres Bolmut dalam menekan aksi premanisme, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(Fad)