Kolaborasi Polres Bitung dan Polda Sulut Berbuah Hasil, Pelaku Curanmor Dibekuk

Avatar photo

BITUNG-channelnusantara.com-Humas Polres Bitung-Tim Tarsius Polres Bitung bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 29 September 2025 di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (27) diamankan di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada 9 Oktober 2025.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Ahmad A. Ari.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya. Dalam aksinya, pelaku memantau situasi di sekitar lokasi dan kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman kos.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi DB 3914 CF sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara dalam mengungkap dan menindak tegas tindak kejahatan curanmor, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bitung dan sekitarnya.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *