Bitung-channelnusantara.com-Humas Polres Bitung-Personel Polres Bitung mengamankan seorang remaja di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 04.05 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berinisial FK (17) diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ungkap AKP Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa badik tersebut merupakan milik temannya. Ia meminjamnya dengan alasan untuk berjaga-jaga saat menghadiri sebuah acara di wilayah setempat. Namun, pisau itu kemudian dibawa tanpa izin dari pemiliknya.
“Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ahmad.
Polres Bitung akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata tajam tersebut.*