Tambang Emas Ilegal Kembali Marak di Kebun Raya Ratatotok, Paru-Paru Hijau Mitra Terancam Hilang

Avatar photo

Mitra-channelnusantara.com-Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di kawasan Kebun Raya Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Area yang seharusnya menjadi pusat konservasi dan paru-paru hijau itu kini berubah menjadi ladang eksploitasi besar-besaran yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Informasi dari lapangan menyebutkan, kegiatan tambang ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang oknum berinisial Kiki Mewo, yang disebut-sebut bebas mengoperasikan aktivitasnya siang dan malam tanpa hambatan berarti. Setidaknya lima unit alat berat jenis excavator dikerahkan setiap hari untuk mengeruk tanah dan batuan mengandung emas dengan metode rendaman. Material hasil galian kemudian ditampung dalam bak besar untuk proses pemisahan emas secara tradisional.

Raungan mesin alat berat terdengar nyaring hingga ke area hutan konservasi, menandakan pengawasan di lapangan sangat lemah. Meski lokasi tambang tergolong terpencil dan sulit dijangkau, operasi tetap berjalan mulus. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang memberi ruang, dan siapa yang melindungi?

Awalnya, area tersebut disebut-sebut merupakan tambang rakyat berskala kecil. Namun kini, aktivitas di Ratatotok telah berevolusi menjadi tambang modern ilegal dengan penggunaan alat berat dan sistem produksi intensif. Ironisnya, seluruh kegiatan dilakukan tanpa izin resmi, tanpa dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan tanpa memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah maupun pusat.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi seperti Kebun Raya Ratatotok bukan hanya mengancam ekosistem hutan dan kelestarian flora-fauna endemik, tetapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran air dan longsor akibat perubahan bentang alam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tersebut. Publik pun menanti komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan kawasan konservasi yang menjadi kebanggaan Sulawesi Utara itu. Sabtu (25/10/05).

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *