PT Xingfeng Diduga Serobot Wilayah Tambang Resmi, LSM LP KPK Sulut Bongkar Skandal Tambang Ilegal di Dumoga Timur

Avatar photo

Bolmong-channelnusantara.com-Tim Investigasi LSM LP KPK Sulawesi Utara menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Xingfeng, perusahaan yang hingga kini tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Lebih mengejutkan lagi, area operasi PT Xingfeng disebut beririsan langsung dengan wilayah Kontrak Karya (KK) milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) perusahaan tambang resmi yang mengantongi izin sah dari pemerintah pusat.

Ketua Divisi Investigasi LSM LP KPK Sulut, Rivai Mokoginta, menyebut praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan dan bentuk pelecehan terhadap hukum negara.

“Kami menemukan aktivitas alat berat dan pengangkutan material di area perkebunan masyarakat yang jelas masuk wilayah KK JRBM. Jika benar PT Xingfeng beroperasi tanpa izin, maka ini adalah pelanggaran berat UU Minerba dan kejahatan terhadap kedaulatan hukum negara,” tegas Rivai Mokoginta.

Rivai mengungkap, aktivitas tambang ilegal sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran dari oknum-oknum tertentu di tingkat daerah.

Kegiatan semacam ini tidak mungkin lepas dari pengawasan. Ada indikasi kuat pembiaran bahkan bekingan dari pihak-pihak tertentu. Kami mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” ujarnya keras.

Menurut hasil investigasi lapangan, PT Xingfeng tidak memiliki satu pun izin dasar pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Dengan fakta itu, maka aktivitas PT Xingfeng masuk dalam kategori PETI Penambangan Tanpa Izin, yang jelas merupakan tindak pidana,” tegas Rivai.

Selain pelanggaran hukum, LSM LP KPK Sulut juga menyoroti kerusakan ekologis dan gangguan sosial ekonomi akibat aktivitas PT Xingfeng.

Hasil pantauan menunjukkan bukit di sekitar Desa Pusian mulai terkikis, lahan pertanian warga menurun hasilnya, dan risiko longsor meningkat akibat pengerukan bukit tanpa kendali.

“Gunung mulai rusak, lahan warga tak lagi subur. Ironisnya, perusahaan ini tidak pernah membayar pajak daerah, namun tetap dibiarkan beroperasi,” ungkap Rivai.

LSM LP KPK Sulut menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional apabila aparat daerah tidak segera menindaklanjutinya.

“Kami memiliki data lapangan, dokumentasi foto, dan koordinat GPS aktivitas alat berat PT Xingfeng di area ilegal. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum, kami akan melaporkannya ke Polda Sulut dan Kementerian ESDM RI. Negara tidak boleh kalah dengan tambang ilegal!” tegas Rivai Mokoginta.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maidongka, turut membenarkan bahwa area yang dimaksud memang masuk dalam wilayah Kontrak Karya PT JRBM.

“Lokasi tersebut berada di dalam wilayah KK PT JRBM. Untuk PT Xingfeng, sampai saat ini belum memiliki izin resmi,” tegas Maidongka saat dikonfirmasi, Senin (03/11/2025).

Pernyataan ini sekaligus memperkuat temuan investigasi bahwa aktivitas PT Xingfeng bersifat ilegal dan melanggar hukum pertambangan nasional.

Rilis ini menjadi peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak, dalam praktik penambangan ilegal di wilayah Dumoga Timur.

“Kami menyerukan agar Gubernur Sulawesi Utara, Polda Sulut, dan Kementerian ESDM RI segera melakukan langkah tegas. Hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan kelompok. Negara harus hadir dan menegakkan keadilan.” tutupnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!