Bolmong-channelnusantara.com-Dugaan praktik tambang ilegal di Oboy lebih tepatnya desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas pertambangan yang disebut-sebut dikelola oleh PT Xinfeng itu kini menjadi sorotan tajam publik lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyerobot wilayah tambang sah milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maidongka, secara tegas menyatakan bahwa PT Xinfeng tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di wilayah tersebut.
“Kami tidak pernah mengeluarkan IUP maupun SIPB atas nama PT Xinfeng di wilayah Dumoga Timur. Jadi kalau mereka beroperasi di sana, jelas itu kegiatan ilegal,” tegas Maidongka dalam keterangan resminya, Rabu (05/11/2025).
Lebih lanjut, Maidongka mengungkapkan bahwa lokasi tambang tersebut masuk dalam area konsesi resmi JRBM, sehingga seluruh aktivitas pertambangan oleh pihak lain di area itu merupakan pelanggaran hukum berat.
“Wilayah itu termasuk dalam izin JRBM. Artinya, semua kegiatan di luar izin resmi merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas alat berat, pengangkutan material, dan kegiatan pekerja di lokasi tambang ilegal, yang diduga kuat dilakukan secara terorganisir dan mendapat “bekingan” oknum tertentu.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi tergolong sebagai tindak pidana.
Hingga kini, aktivitas tersebut belum tersentuh penegakan hukum, meski telah berulang kali disorot oleh masyarakat dan aktivis lingkungan.
Sementara itu, Ketua Divisi Investigasi LSM LP KPK RI Sulawesi Utara, Rivai Mokoginta, mendesak Kapolri dan Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal tersebut.
“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Sulut untuk menertibkan tambang ilegal di Dumoga Timur. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Rivai.
Ia menilai, dugaan keterlibatan sejumlah cukong dalam operasi tambang ilegal tersebut menunjukkan adanya jaringan bisnis gelap yang harus diungkap hingga ke akar-akarnya.
“Negara jangan kalah dengan para cukong. Ini bukan sekadar pelanggaran izin, tapi bentuk nyata perampokan sumber daya alam,” ujarnya dengan nada keras.
Rivai juga membeberkan bahwa tidak boleh ada pembiaran dari pemerintah provinsi maupun aparat kepolisian. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Polda Sulut harus segera mengambil langkah tegas terhadap para cukong tambang yang bermain di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan ada pembiaran. Pemerintah provinsi dan aparat kepolisian harus bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah dengan para cukong yang merusak aturan dan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga meminta Gubernur Sulawesi Utara dan Dinas ESDM untuk berkoordinasi bersama aparat penegak hukum membentuk tim terpadu pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Raya.
“Kalau dibiarkan, tambang ilegal ini akan terus menggerogoti ekonomi negara dan merusak lingkungan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di level operator, tapi harus menyentuh aktor-aktor besar di baliknya,” tandas Rivai.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Xinfeng terkait tudingan dan aktivitas pertambangan di wilayah Dumoga Timur belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan.
Catatan Investigasi:
Rilis ini merupakan hasil kompilasi dari temuan lapangan, keterangan resmi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, serta laporan investigasi LSM LP KPK RI Sulut terkait dugaan aktivitas tambang ilegal PT Xinfeng di wilayah Dumoga Timur, Bolaang Mongondow.
(Tim/Red)














