AT alias Alen, Dalang Tambang Ilegal di Cagar Budaya Ratatotok Alam Hancur, Hukum Bungkam!

Avatar photo

Mitra-channelnusantara.com-Suara mesin ekskavator menggerung setiap hari di kawasan yang seharusnya menjadi paru-paru hijau Minahasa Tenggara. Kebun Raya Ratatotok, kawasan konservasi dan cagar budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat, kini berubah menjadi ladang tambang emas ilegal (PETI) yang porak poranda.

Dibalik deru alat berat itu, muncul satu nama yang disebut-sebut sebagai otak utama perusakan lingkungan AT alias ALEN. Nama ini beredar luas di kalangan warga dan pemerhati lingkungan, disebut sebagai pengendali lapangan yang mengatur alat, tenaga kerja, serta distribusi hasil tambang ke luar wilayah Mitra.

Sumber internal menyebut, aktivitas tambang berlangsung sejak awal tahun 2025 dan makin masif dalam tiga bulan terakhir.

“Setiap hari alat berat masuk. Kadang malam, kadang subuh. Mereka kerja bebas seolah tak ada hukum,” ujar seorang warga Ratatotok yang meminta identitasnya dirahasiakan kamis (06/11/2025).

Investigasi lapangan menemukan indikasi kuat pembiaran sistematis. Kawasan yang jelas berstatus konservasi dan hutan lindung ini justru dibiarkan rusak tanpa tindakan berarti.

Tak ada papan larangan, tak ada pos pengawasan, dan tak tampak aparat berjaga di lokasi.

“Kalau ini bukan pembiaran, apa namanya? Alat berat tidak mungkin bisa keluar-masuk tanpa sepengetahuan pihak berwenang,” sindir seorang aktivis lingkungan Sulawesi Utara yang ikut menelusuri lokasi.

Aktivis tersebut menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi dugaan adanya bekingan oknum aparat atau pejabat daerah yang membuat para pelaku tambang kebal hukum.

“Kami menduga ada aliran dana ke oknum-oknum tertentu. Karena tanpa perlindungan, mustahil aktivitas sebesar ini bisa berjalan mulus,” tambahnya.

Kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi jelas merupakan tindak pidana serius.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Sementara UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mempertegas larangan perusakan kawasan konservasi dengan sanksi berat bagi pelaku maupun pihak yang membiarkan.

Namun ironisnya, di Ratatotok, penegakan hukum seolah lumpuh total. Tak ada garis polisi, tak ada penyegelan, bahkan alat berat masih beroperasi di siang bolong.

Kasus Ratatotok kini menjadi cermin tajam bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Masyarakat menunggu langkah nyata Kapolda Sulut, Kejati Sulut, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut untuk memutus rantai bisnis tambang ilegal yang selama ini menggerogoti kekayaan alam daerah.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Kalau ini dibiarkan, yang kita wariskan kepada anak cucu hanyalah kerusakan dan bencana,” tegas salah satu tokoh masyarakat Mitra.

Lembaga pemerhati lingkungan tingkat nasional, seperti Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulut, juga ikut memantau kasus ini. Mereka menilai Ratatotok berpotensi menjadi “Lubang Hitam Penegakan Hukum” bila aparat terus menutup mata.

Tim media telah mencoba mengonfirmasi Kapolda Sulawesi Utara terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan cagar budaya tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda belum memberikan tanggapan resmi.

Kini, publik menunggu: apakah AT alias ALEN dan jaringan PETI Ratatotok akan tersentuh hukum, atau kembali lolos seperti kasus-kasus sebelumnya?

Kebun Raya Ratatotok bukan sekadar hamparan tanah ia adalah simbol perlawanan antara kepentingan ekonomi gelap dan masa depan ekologi Sulawesi Utara.

Jika negara kembali diam, sejarah akan mencatat:

Ratatotok adalah saksi ketika hukum tunduk pada emas kotor.

(Ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!