Bolmong-channelnusantara.com-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maidongka, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan diduga telah memasuki wilayah konsesi milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), yang merupakan tambang berizin resmi.
Kepada media ini saat dikonfirmasi, Maidongka menjelaskan bahwa berdasarkan data perizinan dan peta wilayah tambang, area yang saat ini digarap tersebut termasuk dalam wilayah operasi PT JRBM.
“Wilayah itu berada di dalam konsesi JRBM. Jadi kalau ada pihak lain yang melakukan penambangan tanpa izin di area tersebut, itu jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas Maidongka. Jum’at (07/11/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga kini tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) baru yang diterbitkan di kawasan tersebut, baik untuk perusahaan lokal maupun asing.
“Kami sudah melakukan pengecekan di sistem perizinan. Tidak ada nama lain selain JRBM yang memiliki hak operasi di sana,” ujarnya.
Maidongka juga membenarkan adanya laporan terkait aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh pihak asing asal Tiongkok yang mengatasnamakan PT Xingfeng.
“Kalau benar ada aktivitas oleh pihak yang mengaku dari PT Xingfeng, maka kegiatan itu harus segera dihentikan dan ditindak secara hukum,” tambahnya.
Pihak Dinas ESDM Sulut, lanjut Maidongka, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan aktivitas tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir penambangan tanpa izin. Semua kegiatan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Divisi Investigasi LSM LP KPK RI Sulawesi Utara, Rival Mokoginta, yang juga dikenal sebagai aktivis vokal asal Bolaang Mongondow, menyoroti keras keberadaan tambang ilegal yang diduga dikelola oleh pihak asing tersebut.
“Sudah jelas kegiatan tambang itu ilegal. Pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan pembiaran terhadap para cukong yang bermain di balik aktivitas ilegal ini,” tegas Rival.
Ia menekankan agar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam hal ini Bupati Bolmong dan Polres Bolmong, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“PT Xingfeng asal Tiongkok ini sudah terlalu manja. Mereka seenaknya menggunakan fasilitas umum berupa jalan di wilayah Bolaang Mongondow, sementara yang membayar pajak dan menanggung beban infrastruktur itu adalah rakyat Bolmong sendiri,” sindir Rival tajam.
Menurutnya, jika pembiaran terus terjadi, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kedaulatan sumber daya alam di daerah.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan asing. Aparat harus berani menutup dan memproses hukum para pelaku yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas tambang di lokasi tersebut masih terus berlangsung meski telah mendapat sorotan publik dan desakan dari berbagai pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Xingfeng di wilayah konsesi JRBM.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Xingfeng juga belum membuahkan hasil.
(Fad)













