Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak Sangat Penting

Avatar photo

Komisi E berkunjung ke Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (12/11/2025). 

Channelnusantara.com, SALATIGA – Komisi E DPRD Jateng dalam dua hari (11-12/11/2025) fokus pada upaya pemerintah dalam melaksanakan tugas dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Secara jumlah kasus, kekerasaan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi, sehingga perlu ada upaya kuat dari pemerintah untuk melakukan upaya preventif baik sosialisasi pencegahan maupun penindakan.

Dalam dua hari, Komisi E berkunjung ke Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Di Kabupaten Semarang, kegiatan dipusatkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA&KB) di Ungaran. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi E Messy Widiastuti diterima Plt Kepala Dinas PPPA&KB Istichomah.

Dalam pernyataannya, Messy menyebutkan, jumlah kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Semarang masih tergolong tinggi nomor dua setelah Kota Semarang. Tercatat sampai November pada 2025 ini sebanyak 108 kasus. Dari jumlah tersebut kasus kekerasaan terhadap anak masih mendominasi. Karena itulah, pihaknya ingin mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintah kabupaten.

Menjawab hal itu, Istichomah menjelaskan, jenis kekerasan terhadap perempuan itu bermacam-macam. Mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, trafficking, eksploitasi dan sebagainya. Beragam pelaku tindak kekerasaan. Pelakunya mulai dari orang terdekat, pacar/teman, guru. Di Kabupaten Semarang juga muncul kasus tindak kekerasaan berasal dari kawasan-kawasan yang tergolong rawan tindakan asusila. Ada beberapa tempat yag menjadi rawan tindak asusila termasuk pelecehan seksual.

“Sampai ada muncul istilah pemandu karaoke. Mereka kebanyakan perempuan. Kawasan-kawasan seperti Gembol, Gal Panas, Bandungan, banyak mencuat laporan-laporan tindak kekerasaan terhadap perempuan,” ucapnya.

Lantas bagaimana dengan upaya pencegahan? Istichomah menjelskan pencegahan mencangkup berbasis komunitas seperti edukasi melalui PKK, layanan terintegrasi termasuk membentuk UPT PPA, penegakan hukum dan pelibatan berbagai pihak.

Di Kota Salatiga, Komisi E juga hadir di Kantor Dinas P3AKB. Pada kunjungan kali ini, fokus pada sekolah ramah anak. Kepala Dinas P3AKB Suparli menyebutkan ada lima prinsip pembentukan sekoklah ramah anak, yakni nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan penghormatan terhadap anak serta pengelolaan secara baik.

Sampai sekarang ini sudah tercatat hampir keseluruhan sekolah di Kota Salatiga telah menerapkan ramah anak. Bahkan dari Kementerian Agama Kota Salatiga pun akan meniru kebijakan ini dengan menargetkan seluruh madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) menerapkan sekolah ramah anak.

*red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *