Kejari Talaud Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Tahun Anggaran 2024

Avatar photo

Talaud-channelnusantara.com-Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Talaud, Jumat (21/11/2025), setelah rangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri, yang berinisial JRSM, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUTR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lima Paket Kegiatan Jadi Sorotan

Dalam tahun anggaran tersebut, terdapat sejumlah kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan serta pekerjaan pengawasan irigasi, di antaranya:

1. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Desa Karatung Tengah–Desa Karatung Selatan dengan kontrak senilai Rp107,5 juta.

2. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Salibabu–Balang dengan nilai kontrak Rp89,5 juta.

3. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Lingkar Karatung senilai Rp93,6 juta.

4. Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Jalan Manggarrang–Damau dengan anggaran Rp95,1 juta.

5. Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air Jaringan Irigasi D.I Tarun dengan nilai kontrak Rp49,75 juta.

Sejumlah paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh beberapa perusahaan penyedia yang disebut dalam dokumen resmi penyidikan.

Modus Dugaan Korupsi: Fee dan Intervensi Proses Pengadaan

Berdasarkan hasil penyidikan, JRSM diduga terlibat dalam praktik permintaan fee dari penyedia jasa serta mengintervensi proses pengadaan. Salah satu temuan utama bermula dari pertemuan pada Februari 2024 di salah satu kantor swasta di Manado, saat JRSM diduga meminta fee sebesar 7 persen kepada salah satu pihak terkait perusahaan penyedia.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka memerintahkan pejabat pengadaan tertentu untuk memproses kelengkapan administrasi penyedia, menyerahkan dokumen penawaran hingga mengatur penetapan pemenang pada salah satu paket pekerjaan pengawasan irigasi. Setelah perusahaan ditetapkan sebagai pemenang, tersangka disebut menerima uang dari pihak penyedia sebanyak dua kali, yaitu masing-masing Rp20 juta dan Rp20,2 juta.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, JRSM disangka melanggar:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf i UU yang sama.

Kedua pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, pemerasan, atau penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban selaku penyelenggara negara.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Penyidikan akan berlanjut pada pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!