Rapat bersama Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, & Kerjasama (Pemotda) Setda Provinsi Jateng, Senin (24/11/2025).
Channelnusantara.com, Komisi A DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat bersama Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, & Kerjasama (Pemotda) Setda Provinsi Jateng, Senin (24/11/2025). Rapat itu untuk menindaklanjuti audiensi Komite Pemekaran Kabupaten Brebes & Kabupaten Banyumas.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Pemotda Setda Provinsi Jateng Yasip Khasani mengatakan, meski saat ini masih ada moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) karena rancangan Peraturan Pemerintah masih dalam proses, namun persyaratan yang dibutuhkan dalam pemekaran kabupaten sudah lengkap. Persyaratan itu diantaranya persyaratan administratif, persyaratan dasar kewilayahan, dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

“Berkaitan hal itu untuk membahas tahapan berikutnya dalam proses pemekaran, kami berkonsultasi dengan Komisi A,” kata Yasip.
Mendengarnya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo tetap meminta persoalan diatas dikaji kembali. Hal itu mengingat apabila semua kajian sudah lengkap, maka nantinya ada penyusunan raperda.
“Dalam hal ini, kita bersama-sama harus saling memahami mengenai tolok ukur pemekaran dan substansinya. Jangan sampai setelah daerah dimekarkan, malah justru menyusahkan masyarakatnya. Maka dari itu, kajiannya harus benar-benar matang,” kata Imam.
Senada, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Jateng Juli Krisdianto berharap, dengan adanya kelengkapan kajian itu, maka penyusunan raperda nantinya tidak akan berubah-ubah. Kajian itu seperti masing-masing pemekaran 2 kabupaten di Kabupaten Brebes dan Banyumas.
Yang perlu diperhatikan, persoalan ini masih perlu pendekatan-pendekatan untuk melengkapi kajiannya. Nanti masih perlu penjadwalan ulang agar persoalannya dapat diselesaikan,” ujar Juli.
*Red













