Manado –channelnusantara.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (GTI) melalui Ketua DPW Sulawesi Utara, Morthen Karundeng, menyoroti proses eksekusi lahan di X Corner 52 yang dinilai penuh kejanggalan dan memunculkan dugaan adanya campur tangan jaringan mafia tanah di wilayah Sulawesi Utara. Selasa 25/11/2025
Karundeng menilai bahwa rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi eksekusi memperlihatkan adanya pola tidak wajar, mulai dari proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan di lapangan.
1. Proses Eksekusi Dinilai Tidak Transparan
Menurut Karundeng, eksekusi lahan tersebut berlangsung dengan sejumlah hal yang dianggap tidak lazim. Ia menilai beberapa tahapan terkesan terburu-buru, tidak terbuka, dan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat yang menyaksikan langsung.
“Pola seperti ini sering muncul ketika mafia tanah mulai bergerak,” ujar Karundeng.
2. Dugaan Keterlibatan Oknum PN
LSM GTI juga menyoroti adanya indikasi peran oknum tertentu di lingkungan Pengadilan Negeri yang dinilai memberikan ruang terjadinya dugaan penyimpangan dalam proses eksekusi.
Karundeng mempertanyakan dasar dan keberanian pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Keputusan yang muncul terasa janggal dan seakan menguntungkan pihak tertentu. Pertanyaannya: siapa yang mengatur semua ini?” katanya.
3. Indikasi Adanya Pengawalan dari Oknum Berseragam
Dalam pemantauan di lapangan, Karundeng mengaku melihat kehadiran oknum dari instansi tertentu yang tampak ikut “mengawal” proses eksekusi meski tidak memiliki kepentingan langsung.
Jika benar demikian, menurut GTI, ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat negara.
4. Warga Merasa Terintimidasi
LSM GTI menyebut masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan X Corner 52 merasa tertekan akibat proses eksekusi yang mereka nilai tidak berpihak pada rakyat.
Karundeng menilai bahwa yang terjadi merupakan pukulan terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Rakyat justru dipaksa tunduk, sementara pihak yang diduga sebagai mafia tanah terlihat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
5. Tuntutan GTI: Bongkar Jaringan Mafia Tanah
Melalui pernyataan resminya, Morthen Karundeng meminta sejumlah lembaga negara untuk turun tangan:
Kapolda Sulut diminta segera mengambil langkah investigatif secara langsung.
Kejaksaan dan Mahkamah Agung diharapkan memeriksa dugaan penyimpangan oknum PN dalam proses eksekusi.
Institusi terkait diminta menelusuri dugaan keterlibatan oknum berseragam.
BPN dan Pemerintah Provinsi diminta menghentikan seluruh proses administratif yang berpotensi memicu konflik serta melakukan audit menyeluruh.
6. X Corner 52 Dinilai Jadi Simbol Perlawanan
Karundeng menegaskan bahwa kasus X Corner 52 bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menjadi simbol bahwa masyarakat tidak tinggal diam ketika berhadapan dengan dugaan praktik mafia tanah.
“Jika negara diam, mafia menang. Jika lembaga hukum ragu, rakyat akan bersuara. Kasus ini bisa menjadi skandal besar jika tidak segera di tanggani,” tegas Karundeng.
(Red)













