Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, Senin (1/12/2025).
Channelnusantara.com, Bekasi — Setelah melewati perjalanan panjang dalam proses hukum yang berlangsung sekitar 14 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya menjatuhkan putusan yang menyatakan Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia bebas dan tidak bersalah. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (1/12/2025), di ruang sidang PN Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ketua Umum tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan sebelumnya. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian seluruh jajaran organisasi.
LSM Triga Nusantara Indonesia merilis pengumuman resmi yang ditujukan kepada seluruh DPD, DPC, DPAC, KSB, anggota, hingga simpatisan organisasi. Dalam pernyataannya, pimpinan organisasi mengajak seluruh elemen untuk tetap menjaga ketertiban, menjunjung etika, serta menyebarkan informasi putusan ini secara tertib dan bertanggung jawab.
Pihak organisasi juga menegaskan bahwa kemenangan hukum ini merupakan simbol solidaritas, komitmen, dan kekompakan seluruh keluarga besar LSM Triga Nusantara Indonesia yang terus mengawal proses sejak awal persidangan. Mereka berharap seluruh anggota tetap menjaga nama baik organisasi dalam setiap langkah dan tindakan ke depan.
Pengumuman tersebut ditutup dengan penegasan bahwa putusan ini bukan hanya kemenangan Ketua Umum, tetapi kemenangan bagi seluruh keluarga besar LSM Triga Nusantara Indonesia yang terus berdiri tegak dalam memperjuangkan kebenaran.
LSM Triga Nusantara Indonesia mengajak seluruh anggotanya untuk tetap solid, tegas, dan bermartabat, serta senantiasa berani mengungkap fakta sesuai prinsip perjuangan yang mereka anut.
*Pimred













