Ketua INAKOR Minta APH Telusuri Jabatan Ganda ASN Dosen Unsrat yang Menjabat Staf Khusus Gubernur Sulut

Avatar photo

Manado-channelnusantara.com-Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi), Rolly Wenas, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran dan pendalaman secara objektif terkait dugaan jabatan ganda yang dijalani oleh Dr. Magdalena Wullur, yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara Bidang Perencanaan Pembangunan.

Rolly menegaskan, permintaan tersebut bukanlah bentuk tudingan ataupun vonis, melainkan dorongan agar kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan tetap terjaga.

“Ketika seorang ASN aktif memegang jabatan strategis di luar instansi induknya, maka secara wajar publik memiliki hak untuk meminta penelusuran oleh APH, guna memastikan seluruh proses administrasi, izin penugasan, serta dasar hukumnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rolly. Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, setiap jabatan publik melekat pada kewenangan dan tanggung jawab, sehingga penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran administratif.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh jabatan dijalankan secara sah. Apabila seluruh mekanisme telah sesuai aturan, maka hasil penelusuran justru akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah daerah dan melindungi semua pihak dari polemik berkepanjangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rolly menyampaikan bahwa INAKOR dalam waktu dekat berencana menempuh jalur resmi dengan menyampaikan permintaan penelusuran dan klarifikasi secara tertulis kepada APH, sebagai bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat sipil.

“Langkah tertulis ini kami tempuh agar persoalan ini ditangani secara objektif, proporsional, dan tidak berkembang menjadi opini liar di ruang publik. Kami ingin semuanya terang, terbuka, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Selain itu, INAKOR juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk bersikap terbuka kepada publik, termasuk membuka informasi mengenai dasar hukum pengangkatan staf khusus, status kepegawaiannya, serta mekanisme perizinan bagi ASN yang menjalani penugasan rangkap.

(Fad)

Narasumber:
Rolly Wenas
Ketua Harian DPP LSM INAKOR
Pegiat Antikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!