LSM INAKOR Desak Penegakan Hukum Tegas atas Dugaan Perusakan Lingkungan oleh PT HWR di Ratatotok

Avatar photo

Manado-channelnusantara.com-Menanggapi pemberitaan dan laporan masyarakat yang berkembang terkait dugaan perusakan lingkungan, pelanggaran perizinan, serta potensi kerugian negara yang diduga dilakukan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Dewan Pimpinan Pusat LSM INAKOR Senin (15/12/2025), menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

1. LSM INAKOR mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum merupakan fondasi utama negara hukum dan menjadi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan serta perlindungan hukum yang setara.

2. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah, perusakan kawasan hutan lindung, serta penggunaan lahan tanpa mekanisme pembebasan yang semestinya merupakan persoalan serius. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat, serta potensi kerugian negara.

3. Kami mengapresiasi keberanian dan kesadaran hukum masyarakat Desa Ratatotok yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini mencerminkan kepedulian warga dalam menjaga lingkungan hidup dan menuntut keadilan hukum.

4. Kami mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia beserta seluruh aparat penegak hukum terkait untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, terbuka, dan akuntabel. Penanganan yang tegas dan profesional sangat penting guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berkelanjutan.

5. Negara wajib hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya warga Desa Ratatotok, serta memastikan adanya langkah pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan tidak boleh diabaikan oleh kepentingan apa pun.

6. Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk perusahaan terkait, agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan serta mengedepankan prinsip etika, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial serta lingkungan.

LSM INAKOR berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara objektif, adil, dan bermartabat, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan supremasi hukum di Indonesia.

(Fad)

Rolly Wenas
Ketua Harian DPP LSM INAKOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!