Manado-channelnusantara.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis.
Perkara ini diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2005 hingga 2025.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan. Dua lokasi menjadi sasaran, yaitu kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.
Langkah penyidik menyasar langsung instansi teknis pemerintah dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas korporasi, tetapi juga menelusuri aspek tata kelola dan perizinan pertambangan. Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sulut mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen pengelolaan tambang, perangkat elektronik, serta alat berat dalam jumlah signifikan, di antaranya delapan unit excavator, dua unit loader, dan dua unit Articulated Dump Truck (ADT). Selain itu, penyidik juga menyita data penggunaan sianida, bahan kimia berbahaya yang menjadi salah satu elemen krusial dalam pengelolaan tambang emas.
Tak hanya itu, penyidik turut melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dan penghentian sementara aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka. Pengamanan ketat dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian tindakan hukum berjalan aman dan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, Kejati Sulut belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyitaan aset strategis dan penyegelan lokasi produksi mengindikasikan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pendalaman dan penguatan alat bukti.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik pun menaruh harapan besar agar kasus ini diusut tuntas guna menjawab dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.
(Fad)













