Breaking News: 13 Tersangka Kasus Penembakan Ratatotok Resmi Ditahan Polda Sulut Berikut Penjelasan Kasatreskrim AKP Luthfi

Avatar photo

Sulut-channelnusantara.com-Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menahan 13 orang tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di kawasan pertambangan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Seluruh tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Utara, Jumat (02/01/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minahasa Tenggara, AKP Luthfi Arinugraha Pratama, SIK, MH, membenarkan penahanan tersebut.

Ia menjelaskan, awalnya penyidik mengamankan 10 orang tersangka, kemudian berkembang menjadi 13 orang setelah dilakukan pendalaman kasus.

“Total tersangka yang telah kami amankan berjumlah 13 orang. Sebelumnya 10 orang, kemudian bertambah tiga orang setelah dilakukan pengembangan,” ujar AKP Luthfi.

Ia menambahkan, penempatan para tersangka di Rutan Polda Sulut merupakan perintah pimpinan guna kepentingan keamanan dan kelancaran proses hukum. Dari total 13 tersangka, sebanyak 11 orang dititipkan di Rutan Polda Sulut, sementara proses administrasi dan berkas perkara tetap berada di Polres Minahasa Tenggara.

“Penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara terpadu antara Polres Mitra dan penyidik Polda Sulut. Untuk administrasi perkara masih ditangani Polres Mitra dengan koordinasi intensif bersama Polda,” jelasnya.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Minahasa Tenggara juga melibatkan Brimob Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pengawalan selama proses pemindahan dan penahanan para tersangka.

Lebih lanjut, AKP Luthfi mengimbau pihak-pihak lain yang telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian penyidik agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum apabila terdapat pihak yang tidak kooperatif atau melakukan perlawanan.

“Kami mengimbau agar pihak-pihak yang namanya telah kami kantongi segera menyerahkan diri. Jika tidak kooperatif atau melakukan perlawanan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!