Mitra-channelnusantara.com-Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) melalui Polsek Ratatotok mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan aktivitas menghirup lem ehabond di kawasan Dermaga Ratatotok, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kesembilan orang tersebut terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan dengan rentang usia 18 hingga 21 tahun.
Mereka diamankan setelah adanya laporan dari salah satu hukum tua setempat yang mencurigai aktivitas sekelompok anak muda di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz, S.Tr.K. segera memerintahkan personel piket untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga sedang menghirup lem ehabond.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat merek Kayla warna hitam serta tiga kaleng lem ehabond yang diduga digunakan secara bergantian oleh para pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas menghirup lem ehabond dilakukan secara bersama-sama. Diketahui, lem ehabond mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, kerusakan sistem saraf dan otak, hingga risiko kematian jika digunakan secara terus-menerus.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa penyalahgunaan zat kimia seperti lem ehabond merupakan ancaman nyata, khususnya bagi generasi muda.
“Menghirup lem ehabond secara terus-menerus sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba atau terlibat dalam penyalahgunaan zat-zat kimia berbahaya,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa, untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak dan remaja agar terhindar dari perilaku menyimpang yang membahayakan masa depan mereka.
Polres Mitra bersama seluruh Polsek jajaran menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Minahasa Tenggara guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan lem ehabond serta zat berbahaya lainnya.
**













