Bolmong-channelnusantara.com-Penertiban lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), pada awal Desember 2025 lalu, tampaknya baru menyentuh permukaan.
Fakta-fakta di lapangan mengindikasikan aktivitas tambang ilegal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur, terorganisir, dan melibatkan aktor-aktor kunci di balik layar.
Hasil penelusuran tim Investigasi mengungkap munculnya nama Karina, seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab pendanaan dan operasional PETI Oboy yang diduga dikelola oleh PT Xinfeng Gema Semesta.
Nama Karina berulang kali disebut para pekerja tambang sebagai figur sentral yang mengatur aliran dana, logistik, hingga keberlangsungan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Kalau operasional, logistik, sampai pembayaran pekerja, itu semua diatur lewat ibu Karina,” ungkap salah satu pekerja tambang Oboy kepada Tim Investigasi, sembari meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan. Jumat (09/01/2026).
Tak hanya Karina, sumber yang sama juga menyebut nama Donny dan Iswan, yang diduga memiliki peran penting dalam mata rantai aktivitas PETI tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah ketiga nama ini telah diperiksa secara mendalam oleh aparat penegak hukum.
Publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam kasus PETI Oboy. Pasalnya, praktik pertambangan emas ilegal yang berlangsung dalam waktu lama mustahil berjalan tanpa sokongan modal besar, jaringan kuat, serta dugaan pembiaran dari pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Stevanus Mentu, sebelumnya mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan PT Xinfeng Gema Semesta.
“Sebagian sudah dilakukan penyelidikan, namun masih ada yang belum diperiksa karena belum memenuhi panggilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Mengapa figur yang disebut-sebut sebagai pengendali pendanaan belum secara terbuka diumumkan status hukumnya?
Apakah penyidikan akan benar-benar menyentuh aktor intelektual, atau berhenti pada pekerja lapangan semata?
Kasus PETI Oboy bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ini diduga kuat merusak lingkungan, mencemari lahan perkebunan, mengancam keselamatan warga, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Masyarakat kini mendesak Polres Bolmong, Polda Sulut, hingga Mabes Polri untuk bertindak transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum dalam kasus PETI Oboy dinilai menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memberantas tambang ilegal dan mafia sumber daya alam di Bolaang Mongondow Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Karina maupun manajemen PT Xinfeng Gema Semesta belum berhasil dikonfirmasi.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
(Tim/Red)













