Bantahan Berulang, Fakta Lapangan Bicara: Dugaan Keterlibatan DM dalam Skema PETI Ratatotok Kian Terkuak

Avatar photo

Mitra-channelnusantara.com-Klarifikasi berulang yang disampaikan Dekker Mamusung melalui puluhan media terkait klaim tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan, justru berbanding terbalik dengan temuan lapangan.

Investigasi berbasis keterangan warga, penambang aktif, serta penelusuran lokasi menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok masih berjalan dan diduga terorganisir secara sistematis.

Sorotan publik terhadap Dekker kembali menguat setelah beredar luas dokumentasi visual berupa puluhan galon solar serta informasi penggunaan sianida di sejumlah titik pengolahan emas.

Solar dalam jumlah besar tersebut diduga kuat digunakan untuk mengoperasikan alat berat, sementara sianida digunakan dalam proses pemurnian emas berbasis rendaman bak, metode yang dikenal memiliki dampak lingkungan serius.

Lokasi, Alat Berat, dan Jejak Operasi
Berdasarkan penelusuran warga setempat, lokasi aktivitas PETI yang dimaksud berada di jalur menuju Nibong, tepatnya di sisi kanan jalan yang oleh warga dikenal sebagai kawasan Manguni Kecil. Di titik tersebut, warga menyebutkan keberadaan sekitar lima unit excavator yang diduga aktif beroperasi sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

“Sekitar Desember kami masih melihat langsung aktivitas di lokasi. Excavator bekerja. Itu bukan cerita, tapi fakta lapangan,” ungkap seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan. Selasa (20/01/2026).

Ia menegaskan, jumlah solar yang viral di media sosial tidak masuk akal jika tidak dikaitkan dengan penggunaan alat berat.

“Puluhan galon solar itu untuk apa jika bukan untuk excavator? Ini bukan pekerjaan manual,” katanya.

Sianida dan Kerusakan Sistemik
Investigasi juga menemukan bahwa hampir seluruh pengolahan emas di Ratatotok kini menggunakan sistem rendaman sianida, menggantikan metode teromol tradisional. Praktik ini tidak hanya ilegal tanpa izin resmi, tetapi juga berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Tanpa sianida, hasil tidak akan sebesar sekarang. Itu realitas di lapangan,” ujar sumber lain yang juga merupakan penambang aktif.

Penggunaan sianida yang tidak diawasi negara berpotensi mencemari tanah, sungai, hingga laut, memperparah kondisi ekologis Ratatotok yang selama ini telah mengalami degradasi serius.

Figur Publik dan Konflik Kepentingan
Nama Dekker Mamusung menjadi sorotan karena statusnya sebagai mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara periode 2019–2024 dan kini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Nasdem Minahasa Tenggara.

Posisi tersebut membuat dugaan keterlibatan dalam PETI bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga isu etika publik dan konflik kepentingan.

Warga menilai, bila benar keterlibatan itu ada, maka hal tersebut mencederai kepercayaan publik dan memperlihatkan paradoks antara narasi politik dan praktik di lapangan.

“Janji politik tidak ditepati, lingkungan rusak, dan sekarang muncul dugaan keterlibatan tambang ilegal. Masyarakat sudah menilai sendiri,” ujar seorang warga Ratatotok.

Klarifikasi yang Dipertanyakan
Alih-alih meredam polemik, klarifikasi Dekker yang menyatakan dirinya tidak lagi beraktivitas di sektor tambang justru memicu kecurigaan baru. Beberapa jurnalis mengaku kesulitan mendapatkan konfirmasi lanjutan, bahkan menyebut adanya pemblokiran kontak wartawan.

“Satu sisi bicara soal klarifikasi dan transparansi, tapi di sisi lain komunikasi dengan media justru tertutup. Ini kontradiktif,” kata seorang warga.

Hukum yang Dipertaruhkan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, disertai sanksi administratif dan tambahan.

Namun hingga kini, publik belum melihat langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, meski dugaan PETI di Ratatotok telah berulang kali diberitakan.

Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, serta institusi penegak hukum lainnya. Pembiaran berkepanjangan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Masyarakat kini menanti langkah konkret penyelidikan terbuka, pemeriksaan menyeluruh, dan penindakan tanpa pandang bulu.

Jika dugaan ini tidak segera diuji melalui proses hukum yang transparan, maka kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan krisis kepercayaan publik di Ratatotok berpotensi semakin dalam meninggalkan luka panjang bagi daerah yang kaya sumber daya, namun miskin keadilan.

(Ndra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!