Dugaan Keterlibatan DM Sekretaris Nasdem Mitra dalam Jaringan PETI Ratatotok Kian Disorot, LSM JARI Desak Aparat Bertindak

Avatar photo

Mitra-channelnusantara.com-Dugaan keterlibatan Dekker Mamusung (DM) dalam jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik.

Nama Dekker yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Nasdem Minahasa Tenggara, ramai diperbincangkan dalam sejumlah pemberitaan media daring dan media sosial.

Sorotan tersebut tidak hanya terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung, tetapi juga mencakup dugaan penggunaan dokumen kepemilikan lahan yang tidak jelas, serta keterkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi jenis solar dan penggunaan bahan kimia berbahaya berupa sianida yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Kehutanan, serta peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Isu ini kian sensitif karena yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik, sementara Wakil Gubernur Sulawesi Utara juga berasal dari Partai Nasdem. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik akan adanya pembiaran hukum atau konflik kepentingan dalam penanganan dugaan pelanggaran yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (LSM JARI) melalui Ketua Umumnya, Johan Lintong, secara terbuka mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, objektif, dan transparan.

“Dugaan ini sudah viral dan menjadi konsumsi publik. Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatan maupun latar belakang politik,” tegas Johan Kepada Sejumlah Awak media Rabu (21/01/2026).

Selain itu, LSM JARI juga berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara turun tangan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Johan, praktik PETI secara sistematis jelas berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

LSM JARI mempertanyakan apakah perlu dibuat laporan resmi agar persoalan ini benar-benar diseriusi oleh aparat penegak hukum. Mereka menilai, jika dugaan tersebut terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka hal itu akan semakin memperparah maraknya PETI di Sulawesi Utara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dekker Mamusung terkait dugaan tersebut.

Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai langkah atau tindak lanjut yang akan diambil.

Publik kini menanti sikap tegas Polda Sulawesi Utara dan Kejati Sulut untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

(Ndra/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!