Minahasa-channelnusantara.com-Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2025 terkait pemberantasan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seharusnya menjadi perintah tegas bagi seluruh aparat penegak hukum (APH). Namun realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.
Di Desa Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, hasil investigasi dan pantauan langsung mengungkap dugaan aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi yang berlangsung tanpa hambatan berarti. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penampungan solar subsidi teridentifikasi di wilayah tersebut.
Keberadaan gudang dan aktivitas yang diduga ilegal itu memicu keresahan warga setempat. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas strategis negara yang distribusinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Sejumlah warga mengaitkan dugaan praktik penyelewengan tersebut dengan seorang oknum berinisial BW (Billy Wuner). Meski nama tersebut telah mencuat di tengah masyarakat, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum membuahkan hasil.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penindakan hukum secara terbuka, penyegelan lokasi, maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Kondisi ini memunculkan persepsi publik tentang adanya pembiaran serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen negara dalam menegakkan hukum.
Situasi tersebut pun memantik pertanyaan publik yang semakin tajam,
Apakah mafia BBM bersubsidi kini memiliki kekuatan yang lebih besar daripada negara? Ataukah hukum sedang dilemahkan oleh kepentingan tertentu?
Menyikapi kondisi ini, masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa untuk segera bertindak tegas, profesional, dan transparan.
Penegakan hukum dinilai tidak boleh tebang pilih, terlebih menyangkut penyalahgunaan subsidi negara yang secara langsung merugikan rakyat kecil.
Salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyampaikan kekecewaannya kepada awak media, Rabu (21/01/2026).
“Gudangnya ada, aktivitasnya jalan, tapi hukum seperti tidak hadir. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Secara yuridis, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan, penimbunan, dan pendistribusian BBM yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan dilarang keras disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
Dengan dasar hukum yang jelas, publik menilai dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Minahasa seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Sementara itu, Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami sudah memerintahkan anggota Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan dimaksud,” ujar IPTU Kadek Agus Surya Darma.
BBM bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan ruang abu-abu bagi mafia. Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan sosial, tetapi juga wibawa hukum dan kehadiran negara di mata rakyatnya sendiri.
(Tim)













