Manado-channelnusantara.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis media Siber (PJS) Sulawesi Utara mengajak seluruh insan pers dan jurnalis di Sulut untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup sebagai upaya pencegahan bencana alam, khususnya di tengah intensitas curah hujan yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong, sebagai respons atas fenomena musim hujan yang melanda sejumlah wilayah di Sulawesi Utara. Menurutnya, keberadaan hutan memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air hujan sehingga harus dijaga dan dilindungi bersama.
“Hutan merupakan penyangga utama keseimbangan lingkungan dan berfungsi sebagai penyerap air hujan. Jika hutan rusak, maka potensi banjir dan tanah longsor akan semakin besar. Ini bukan sekadar imbauan moral, tetapi juga perintah Undang-Undang,” tegas Butje Lengkong.
Butje menegaskan bahwa kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 67 yang menegaskan kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, perlindungan hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa hutan memiliki fungsi konservasi, lindung, dan produksi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pencegahan bencana alam.
Sementara itu, Sekretaris DPD PJS Sulut, Steven Pande-iroot, menambahkan bahwa pengalaman bencana alam di beberapa daerah di Indonesia, seperti banjir dan longsor di Sumatera, harus menjadi pelajaran serius bagi Sulawesi Utara.
“Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban bencana terlebih dahulu, baru kita bertindak. Pencegahan jauh lebih penting dan lebih manusiawi daripada penanganan setelah bencana terjadi,” ujar Steven, Kamis (22/01/2026).
Steven juga menekankan peran strategis jurnalis dalam mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang berimbang, faktual, dan berpihak pada kepentingan lingkungan hidup. Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dimaksimalkan untuk mendorong kesadaran publik dan kebijakan yang pro-lingkungan.
DPD PJS Sulut berharap, sinergi antara jurnalis, masyarakat, dan pemerintah dapat terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, demi keselamatan generasi hari ini dan masa depan Sulawesi Utara.
(Fad)













