Bolmong-channelnusantara.com-Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Totabuan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Jumat, (23/01/2026).
Dalam penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator, Ganzet, dan alat pembakaran emas yang digunakan dalam kegiatan Penambangan ilegal tersebut.
Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HP. Perkara ini saat ini telah memasuki tahap dua dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Stefanus Mentu, S.I.P. menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan dalam operasi kepolisian yang digelar pada 3 Juli 2025.
“Dalam operasi tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) mendapati satu unit ekskavator yang sedang beroperasi di area tambang emas ilegal di aliran sungai Desa Totabuan,” ungkap Mentu.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator Kobelco SK 200, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Bolaang Mongondow guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Stefanus Mentu menambahkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari tahapan penuntutan.
Polres Bolaang Mongondow menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI, khususnya di wilayah Desa Totabuan dan sekitarnya.
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan ekosistem sungai yang berpotensi timbul akibat aktivitas pertambangan ilegal.
(Fad)













