Mitra-channelnusantara.com-Sengketa lahan di Desa Bohungan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memanas dan berujung pada keributan serius. Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 23.49 WITA, di lokasi yang diduga kuat menjadi area aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di lokasi sengketa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial Ko Kevin. Kegiatan pertambangan disebut tetap berlangsung meski status lahan masih disengketakan dan tanpa kejelasan dasar hukum yang sah.
Situasi memanas ketika kuasa pemilik lahan, Max Turang alias Ko Lae, mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya. Kedatangan mereka bertujuan untuk menghentikan secara langsung aktivitas PETI yang diduga beroperasi tanpa izin serta tanpa persetujuan pemilik lahan yang sah.
Namun, upaya tersebut justru memicu adu mulut dan ketegangan terbuka. Keributan nyaris berujung bentrok fisik, mencerminkan rawannya konflik horizontal akibat praktik pertambangan ilegal yang dibiarkan berlangsung di tengah sengketa kepemilikan lahan.
Pihak pemilik lahan secara tegas menyatakan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di atas tanah yang mereka klaim sebagai hak sah. Mereka menilai aktivitas PETI tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas.
“Aktivitas itu sudah lama jalan. Bukan baru sekali ini. Warga sudah sering resah, tapi kalau kami bersuara, justru kami yang takut. Seolah-olah ada yang membekingi,” ungkapnya kepada awak media Selasa (27/01/2026).
Warga tersebut menambahkan bahwa setiap kali pihak pemilik lahan berupaya menghentikan aktivitas PETI, situasi justru semakin memanas dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar.
“Kalau pemilik lahan datang hentikan, malah ribut. Kami khawatir ini bisa berujung bentrok besar kalau terus dibiarkan. Ini sudah seperti bom waktu,” lanjutnya.
Menurut warga, pembiaran terhadap aktivitas PETI di tengah sengketa lahan tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menggerus rasa aman masyarakat serta memunculkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, tidak mungkin PETI bisa jalan terus. Kami hanya ingin negara hadir, jangan tunggu ada korban dulu,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan PETI dan sengketa lahan di wilayah Ratatotok, yang selama ini dinilai rawan konflik sosial. Lemahnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal disebut berpotensi memperparah ketegangan di tengah masyarakat dan membuka ruang terjadinya konflik terbuka.
Masyarakat bersama aktivis lingkungan mendesak Polres Minahasa Tenggara dan Polda Sulawesi Utara agar segera turun tangan secara serius, tidak hanya meredam konflik, tetapi juga menindak tegas aktivitas PETI serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Publik berharap aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, dan berkeadilan, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan serta mencegah konflik serupa kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam peristiwa tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)













