Mitra-channelnusantara.com-Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali dipertanyakan. Di kawasan Rotan Hill, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, aktivitas tambang ilegal terpantau masih beroperasi bebas dan masif, seakan kebal terhadap hukum dan kebijakan negara. Rabu (28/01/2026).
Investigasi tim media di lapangan menemukan sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator terus menggeruk material tambang siang dan malam tanpa henti. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, tanpa rasa takut akan penindakan, meski sebelumnya Polda Sulawesi Utara telah melakukan penutupan aktivitas PETI di wilayah Ratatotok.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik apakah penertiban yang dilakukan aparat benar-benar efektif, atau hanya bersifat simbolik?
Kembalinya aktivitas PETI dalam waktu singkat pasca-penutupan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan lanjutan. Sorotan publik kini mengarah langsung pada Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) sebagai aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai, jika aktivitas ilegal sebesar ini dapat berjalan tanpa hambatan, maka terdapat indikasi pembiaran serius atau kegagalan sistem penegakan hukum di tingkat daerah.
Nama Steven Mamahit Kembali Mencuat
Dalam pusaran dugaan jaringan mafia tambang lokal.
Nama SM alias Steven Mamahit kembali mencuat ke permukaan. Pengusaha lokal ini disebut-sebut sudah lama dikenal di lingkaran aktivitas PETI Ratatotok dan diduga memiliki pengaruh kuat sehingga operasi tambang ilegal di Rotan Hill terus berlangsung seakan kebal hukum.
Hingga kini, dugaan keterlibatan aktor intelektual dan pemodal besar belum tersentuh secara serius, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa kendali.
Salah seorang warga yang ditemui awak media di sekitar lokasi tambang, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menyampaikan pernyataan keras terkait aktivitas PETI di Rotan Hill Ratatotok.
“Ini bukan tambang biasa, ini sudah perusakan terang-terangan. Gunung dihancurkan, hutan habis, sungai rusak. Excavator kerja siang malam, seolah-olah tidak ada negara di sini. Kami heran kenapa ini bisa dibiarkan. Jangan tunggu ada longsor atau banjir bandang makan korban baru aparat bergerak. Kalau itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya Dengan nada Keras.
Warga tersebut menambahkan bahwa masyarakat merasa tertekan dan tidak berdaya.
“Kami ini rakyat kecil. Kalau negara kalah dengan mafia tambang, kami yang pertama jadi korban,” tambahnya.
Senada dengan itu, seorang aktivis lingkungan menegaskan bahwa aktivitas PETI di Rotan Hill telah memenuhi unsur kejahatan lingkungan serius dan berpotensi menimbulkan pertanggung jawaban pidana berlapis.
“Secara hukum, praktik PETI ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kerusakan hutan, penggalian gunung secara masif, serta pencemaran air sungai merupakan bentuk perusakan lingkungan yang nyata dan terukur,” ujarnya.
Ia menegaskan, negara tidak boleh menunggu bencana terjadi untuk bertindak.
“Jika pembiaran terus berlangsung, maka unsur Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup sangat jelas terpenuhi. Aparat penegak hukum wajib menindak tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, pemodal, bahkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan namun lalai menjalankan tugasnya,” tegas aktivis tersebut.
Dampak PETI di Rotan Hill kini semakin mengkhawatirkan. Hutan hancur, gunung terus dikeruk, dan aliran sungai tercemar, mengancam ekosistem dan keselamatan warga sekitar. Aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan berpotensi memicu bencana ekologis, seperti longsor, banjir bandang, dan krisis air bersih.
Secara hukum, aktivitas PETI di Rotan Hill merupakan kejahatan serius.
Pelaku dapat dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba:
Pasal 158: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar
Pasal 161: pidana terhadap pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, dan menjual hasil tambang ilegal
Dari aspek lingkungan hidup, berlaku UU Nomor 32 Tahun 2009:
Pasal 98 ayat (1): pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar
Pasal 99 ayat (1): pidana atas kelalaian yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Atas kondisi ini, masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih langsung penanganan kasus PETI Rotan Hill.
Mabes Polri diminta melakukan supervisi ketat dan evaluasi aparat kewilayahan, sementara Kejagung RI didorong menerapkan pidana berlapis, termasuk pengembangan perkara ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perampasan aset hasil kejahatan tambang ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Sulut, Polres Mitra, Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi menegaskan, upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk kepada Steven Mamahit. Namun hingga publikasi dilakukan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, bahkan kontak media diketahui telah diblokir. Meski demikian, hak jawab tetap dibuka.
(Tim)













