LP KPK RI Sulut Nilai Kinerja Satker PJN Wilayah I Sesuai Tata Kelola Infrastruktur

Avatar photo

Sulut-channelnusantara.com-Lembaga pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP KPK RI) Sulawesi Utara mengapresiasi kinerja Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Ir. Ringgo Radetyo.

Penilaian tersebut didasarkan pada hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan pelaksanaan proyek jalan nasional berjalan profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Ketua Divisi Investigasi LP KPK RI Sulut, Rivai Mokoginta, menilai sinergi antara Kepala Satker dan jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas pekerjaan serta akuntabilitas pengelolaan anggaran, khususnya pada paket-paket strategis Tahun Anggaran 2025.

Ia menuturkan, perencanaan pekerjaan tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas struktur jalan, tetapi juga penanganan titik rawan longsor, peningkatan keselamatan pengguna jalan, serta penguatan konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Meski tidak lepas dari kritik publik, Rivai menyebut di bawah kepemimpinan Ringgo Redetyo, setiap masukan mampu direspons secara bijak dan dijadikan bahan evaluasi perbaikan berkelanjutan.

“Kritik merupakan bagian dari kontrol publik. Yang terpenting adalah bagaimana respons dilakukan secara solutif dan terukur,” ujar Rivai jebolan akademisi saat bersua dengan awak media di warung kopi Sabtu (31/01/2026).

Ia menambahkan, pada Tahun Anggaran 2026, Satker PJN Wilayah I dinilai mampu menjaga kesinambungan kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan jalan nasional melalui perencanaan yang matang, pengendalian mutu yang konsisten, serta kepemimpinan yang responsif terhadap kritik dan pengawasan independen.

LP KPK RI Sulut menegaskan, pengawasan independen akan terus dilakukan guna memastikan pembangunan infrastruktur jalan nasional berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!