BREAKING NEWS: Tambang Ilegal Terang-Terangan, Steven Mamahit Diduga Tantang Polda Sulut Dan Kejati Sulut di Ratatotok

Avatar photo

Mitra-channelnusantara.com-Penegakan hukum atas kejahatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara berada di titik paling kritis. Di kawasan Rotan Hill, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, aktivitas tambang ilegal terpantau berjalan brutal, terbuka, dan masif, tanpa sedikit pun menunjukkan rasa takut terhadap hukum negara.

Investigasi lapangan tim media menemukan fakta yang sulit dibantah sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator beroperasi siang dan malam tanpa henti, mengoyak gunung dan meluluhlantakkan kawasan hutan.

Operasi ilegal ini berlangsung terang-terangan, meskipun sebelumnya Polda Sulawesi Utara secara resmi mengklaim telah menutup aktivitas PETI di Ratatotok. Kenyataan di lapangan justru memperlihatkan hal sebaliknya. Tambang ilegal kembali hidup hanya dalam hitungan waktu, seolah penertiban aparat tak pernah benar-benar terjadi.

Situasi ini memantik pertanyaan keras dari publik apakah penegakan hukum benar-benar dijalankan, atau hukum telah dikalahkan oleh kekuatan mafia tambang?

Kembalinya PETI secara cepat pasca-penutupan memperkuat dugaan gagalnya pengawasan lanjutan, bahkan memunculkan kecurigaan pembiaran sistemik. Sorotan publik kini tajam mengarah kepada Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara (Mitra) sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh namun dinilai gagal menghentikan kejahatan ini.

Masyarakat menilai, jika tambang ilegal berskala besar dengan alat berat bisa beroperasi bebas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hukum daerah, melainkan otoritas negara itu sendiri.

Nama Steven Mamahit Kembali Mencuat
Di tengah dugaan kuat keberadaan jaringan mafia tambang lokal, nama SM alias Steven Mamahit kembali mengemuka. Pengusaha lokal ini disebut-sebut telah lama berada di lingkaran aktivitas PETI Ratatotok dan diduga memiliki pengaruh signifikan, sehingga operasi tambang ilegal di Rotan Hill terus berjalan tanpa sentuhan hukum yang berarti.

Hingga kini, aktor intelektual dan pemodal besar yang diduga berada di balik operasi PETI tersebut belum tersentuh secara transparan, sementara kerusakan lingkungan berlangsung tanpa jeda.

Seorang warga sekitar lokasi tambang, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, menyampaikan pernyataan yang menggambarkan ketakutan sekaligus kemarahan warga.

“Ini bukan lagi tambang ilegal biasa. Ini kejahatan terang-terangan. Gunung dihancurkan, hutan habis, sungai rusak. Excavator bekerja siang malam, seolah negara benar-benar tidak ada. Jangan tunggu longsor atau banjir bandang makan korban baru aparat bergerak. Kalau itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya Selasa (03/02/2026).

Warga tersebut menambahkan bahwa masyarakat kini hidup dalam tekanan.“Kami rakyat kecil. Kalau negara kalah dengan mafia tambang, kami yang pertama jadi korban,” katanya.

Aktivis lingkungan menegaskan bahwa aktivitas PETI di Rotan Hill bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan lingkungan berat yang terstruktur dan sistematis.

“Pengrusakan hutan, penggalian gunung secara masif, serta pencemaran sungai telah memenuhi unsur pidana berat. Ini jelas masuk rezim UU Minerba dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahkan membuka ruang pidana berlapis,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh terus bersikap pasif.

“Jika pembiaran ini terus terjadi, maka Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup terpenuhi secara nyata. Aparat wajib menindak bukan hanya operator lapangan, tetapi aktor intelektual, pemodal, serta pihak yang memiliki kewenangan pengawasan namun memilih diam,” ujarnya.

Ancaman Nyata Bencana Ekologis
Dampak PETI di Rotan Hill kini berada pada fase berbahaya. Hutan gundul, lereng gunung terkikis, dan sungai tercemar berat, mengancam keselamatan ribuan warga. Aktivitas ilegal yang dibiarkan berlarut-larut ini berpotensi memicu bencana ekologis besar, seperti longsor, banjir bandang, hingga krisis air bersih.

Secara hukum, PETI Rotan Hill merupakan kejahatan serius yang dapat dijerat: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 dan 161
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99
Ancaman pidana mencakup penjara bertahun-tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Atas kondisi tersebut, masyarakat dan aktivis lingkungan secara tegas mendesak Mabes Polri, Polda Sulut, Kejaksaan Agung, Kementrian ESDM, dan Kejaksaan Tinggi Sulut, turun tangan langsung dan mengambil alih penanganan kasus PETI Rotan Hill.

Mabes Polri diminta melakukan supervisi ketat, audit penanganan perkara, serta evaluasi aparat kewilayahan, sementara Kejaksaan Agung RI didorong menerapkan pidana berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perampasan aset hasil kejahatan tambang ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Sulut, Polres Mitra, Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi menegaskan, upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk kepada Steven Mamahit. Namun hingga publikasi dilakukan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Hak jawab tetap dibuka.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!