PAMI-P Sulut “Lampu Merah” Krisis Kepercayaan di Pemprov, Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Avatar photo

Manado-channelnusantara.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara menyoroti munculnya indikasi krisis kepercayaan dalam tubuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus.

Ketua PAMI-P Sulut, Jonathan Mogonta, menilai gejala tersebut mulai tampak dari dinamika internal organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya terkait kebijakan penempatan pejabat yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan pemerataan.

Salah satu sorotan diarahkan pada figur Deni Mangala yang disebut-sebut memegang lebih dari satu jabatan strategis sekaligus di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut, menurut Jonathan, wajar menimbulkan tanda tanya di tengah publik maupun internal birokrasi.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah sudah tidak ada lagi pejabat lain yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di Pemprov Sulut,” ujar Jonathan.

Ia menegaskan, konsentrasi jabatan pada satu figur berpotensi memengaruhi efektivitas kinerja birokrasi, menimbulkan kecemburuan struktural, serta memperlemah kepercayaan internal OPD terhadap kepemimpinan daerah.

Lebih jauh, Jonathan mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan pada prinsipnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, terutama jika dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa ASN baik PNS maupun PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural dan fungsional, serta tidak boleh menerima lebih dari satu penghasilan dari sumber anggaran yang berbeda.

Selain itu, ASN juga dilarang menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta jabatan publik tertentu di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Regulasi ini dibuat untuk memastikan birokrasi berjalan profesional, netral, dan efektif. Jika satu orang memegang terlalu banyak jabatan strategis, maka prinsip good governance patut dipertanyakan,” tegas Jonathan.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan PAMI-P merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan wujud kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

PAMI-P Sulut berharap Gubernur Yulius Selvanus dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan manajemen pemerintahan, khususnya dalam hal penempatan pejabat, agar tidak menimbulkan persepsi negatif, ketidakpercayaan internal, maupun polemik di tengah masyarakat.

“Kepercayaan adalah fondasi utama kepemimpinan. Jika kepercayaan mulai terkikis, maka langkah korektif harus segera diambil agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil dan efektif,” pungkas Jonathan.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!