Sepanduk penolakan pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan undang undan No. 18 Tahun 2008, kamis (11/7/2024).
Channelnusantara.com, Penggiat Lingkungan Hidup Kawali Pemalang memasang dan membentangkan sepanduk yang pada intinya menolak pengolahan sampah yang tidak sesuai dengan undang undan No. 18 Tahun 2008. Anggota penggiat lingkungan hidup Koalisi Kawali kab. Pemalang pada hari kamis dilokasi perempatan lampu merah Sirandu dan Desa Pegongsoran Kec. Pemalang kab. Pemalang – Jateng, kamis (11/7/2024).
Dalam kesempatanya ketua DPD Kawali Pemalang Andi Suswanto menyampaikan bahwa banyak oknum oknum mengatas namakan aktivis lingkungan maupun oknum pelaksana tugas yang mengelola sampah tidak sesuai dengan undang – undang ucapnya.
Disebutkan dalam UUD , open dumping sampah melanggar undang – undang sebab berdampak buruk terhadap lingkungan
Para pengurus dan anggota Kawali Pemalang menyayangkan hal tsb sebab jauh jauh hari dari DPP Kawali pusat sudah menawarkan solusi tetapi yang dipakai justru saran oknum atas nama aktivis lingkungan lain.
Kawali Pemalang melalui pesan dalam sepanduk yang terbentang supaya tindak tegas pelaku perusak lingkungan yang mengelola sampah tidak sesuai undang – undang.
*M Arifin