Pemkot Pekalongan akan melakukan perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu di Kecamatan Pekalongan Utara, Rabu (17/7/2024).
Channelnusantara.com, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan melakukan perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu di Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Pasalnya kondisi TPA Degayu telah overload dengan gunungan sampah hingga setinggi 30 meter.
Sebuah lahan seluas 6.000 M² disiapkan untuk perluasan TPA tersebut. Lahan tersebut merupakan lahan milik Pemkot Pekalongan yang berada di samping TPA Degayu sisi Selatan, yang saat ini masih berupa genangan dan biasanya menjadi lokasi memancing warga sekitar.
Menurut Sekretaris Daerah Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, perluasan TPA Degayu ini anggarannya telah disiapkan untuk pendanaan di tahun 2025.
“Sebelum digunakan untuk perluasan TPA, lebih dulu akan dibangun bendungan berupa sheet pile agar air dari sampah tidak mencemari lingkungan sekitar,” terang saat dikonfirmasi di Ruang Paripurna DPRD beberapa waktu lalu.
Lanjut Nur Pri menjelaskan adanya lahan untuk perluasan TPA ini harus betul-betul ditata agar bisa menangani permasalahan sampah di Kota Pekalongan. Selain itu perluasan lahan nanti diharapkan ditata dengan baik agar sampah tak melebar ke mana-mana.
“Nanti ini dibuat pagar kelililing agar bisa menampung ketinggian sampah yang sudah 30 meter di TPA. Selain itu, perlunya sarana pengangkut tambahan,” bebernya.
Nur Pri menekankan untuk penanganan sampah harus diselesaikan di tingkat rumah tangga. Di sekolah juga sudah digalakkan program Sampah Masuk Sekolah yakni para siswa membawa sampah anorganik, paling tidak sampah harus dipilih, olah, dan pilah. “Dengan program di sekolah nantinya diharapkan dapat mengurangi kapasitas sampah di TPA,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) menambahkan bahwa kebutuhan kebijakan memperluas lahan TPA Degayu akan memperpanjang usia layanan TPA.
Namun demikian SBS berharap agar masyarakat turut serta secara aktif melakukan pengurangan atau pengolahan sampah agar tidak semua sampah dibawa ke TPA. “Peran serta masyarakat dalam pengurangan atau pengolahan sampah dapat dilakukan melalui pemanfaatan dan pemberdayaan TPS3R di masing masing kelurahan yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)” ujar SBS.
Ditegaskan SBS, ke depan saat TPA sudah tidak bisa menampung sampah, TPS3R adalah salah satu solusi strategis untuk mengelola sampah warga.
Pim