Sebelum Beroperasional, Damkarmat Satpol P3KP Kota Pekalongan Cek Kesiapan Sistem Proteksi Kebakaran Pasar Banjarsari

Avatar photo

pengecekan sistem proteksi kebakaran di Pasar Banjarsari, Rabu (30/10/2024).

Channelnusantara.com, Kota Pekalongan – Pembangunan kembali Pasar Banjarsari Kota Pekalongan yang terbakar pada 24 Februari 2018 lalu terus dikebut pengerjaannya. Sebelum beroperasional, jajaran Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Satpol P3KP Kota Pekalongan mengecek kesiapan sistem proteksi kebakaran yang ada di pasar tradisional yang menjadi jantung ekonomi masyarakat Kota Batik tersebut.

Kepala Bidang Damkarmat Satpol P3KP Kota Pekalongan, Kukuh Adi Sri Satyanto mengungkapkan bahwa, pengecekan sistem proteksi kebakaran tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di gedung dan bangunan Pasar Banjarsari yang telah dilakukan ground breaking sejak 11 Oktober 2023 itu berfungsi dengan baik. Pembangunan Pasar Banjarsari itu sudah diawasi ketat dan sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta ramah lingkungan.

“Terkait dengan antisipasi khususnya di tempat perbelanjaan perlunya dilakukan pemeriksaan sistem proteksi kebakaran terhadap pasar khususnya pasar tradisional yang memiliki bangunan gedung, seperti yang kami lakukan kali ini di Pasar Banjarsari agar kejadian kebakaran pada Februari 2018 silam tidak terulang kembali,”ucapnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, tim Damkarmat Satpol P3KP Kota Pekalongan melakukan penelitian kekuatan struktur bangunan, keadaan jaringan listrik, kesiapan sistem dan peralatan pemadam kebakaran, jalur dan tempat evakuasi, hingga keleluasan jalur bebas untuk maneuver kendaraan pemadam kebakaran. Pada pembangunan kembali Pasar Banjarsari ini, Kukuh menegaskan, sistem proteksi kebakaran didalamnya dibuat lengkap dan modern. Bahkan, sebelum beroperasional, pasar ini wajib mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Adapun dasar hukum setiap bangunan gedung harus mengantongi SLF adalah UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sedangkan, tujuan keharusan ber-SLF yakni, memastikan sebuah bangunan gedung aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan oleh penghuni dengan aman dan nyaman.

“Alhamdulillah, dari hasil pengecekan, sistem proteksi kebakaran di pasar ini sudah dibuat lengkap dan modern. Setiap blok ada hidran, ada alarm, ada sprinkler yg memancarkan air otomatis, dan sebagainya. Untuk SLF sedang diurus oleh, termasuk sarpras sistem proteksi kebakaran ini adalah syarat penerbitan SLF,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!