Pengolahan Sampah Diduga Timbun secara Ilegal DPD KAWALI PEMALANG Menuntut Aparat Terkait Bertindak Tegas..!! 

Avatar photo

Lokasi penimbunan sampah secara ilegal Di Desa surajaya, Rabu (6/11/2024). 

Channelnusantara.com, KAWALI DPD Pemalang menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap penimbunan sampah ilegal di Kabupaten Pemalang – Jawa Tengah yang di lakukan dinas LH dan warga terkait.

Berawal dari adanya informai masyarakat setempat terkait adanya aktivitas penimbunan sampah yang di kakukan tanpa ada rembug warga dan dan diduga melanggar aturan.

Dalam sebuah Investigasi DPN KAWALI bersama DPD KAWALI Pemalang, tampak jelas dampak akibat penimbunan Ilegal sampah ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang nyata dan tampak luput dari penegakan hukum setempat, sehingga menimbulkan kekhawatiran kami tentang efektivitas pengawasan penegakan hukum yang seakan-akan tidak tampak.

Jelas Aktivitas ilegal tersebut terjadi pelangaran dan tentunya ada dampak merusak lingkungan khususnya ekosistem lingkungan di wilayah pemukiman warga. Peristiwa ini harus segera pendapat perhatian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan para stake holder ucap Andi suswanto ketua DPD KAWALI Pemalng pada hari Rabu (6/11/2024).

Andi Suswanto menyebut ada tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Surajaya. Diketahui lahan tersebut milik warga, Menurutnya, penimbunan sampah Ilegal dilahan itu diduga dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Kondisi ini memprihatinkan karena selain mencemari lingkungan, tumpukan sampah tersebut berpotensi mencemari sumber air di sekitarnya, papar Andi kepada Media.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang persampahan Tahun 2008 tentang persampahan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 adalah UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU ini mengatur tentang upaya-upaya yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup, seperti: Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, Penegakan hukum. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) lingkungan hidup jika melakukan tindak pidana lingkungan hidup, seperti: Pencemaran lingkungan hidup, Perusakan lingkungan hidup, Melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 374 UU PPLH yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku yang secara lalai melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan hidup.

Pasal 116 ayat (1) UU PPLH yang mengatur bahwa tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha, orang yang memberi perintah, atau orang yang bertindak sebagai pemimpin.

Praktik penimbunan sampah illegal tersebut secara jelas telah merusak ekosistem lingkungan hidup dan menyebabkan penurunan kualitas air, sedimentasi, dan risiko lainya yang akan membahayakan ekosistem serta masyarakat yang bergantung pada lingkungan sebagai sumber kehidupan.

Kerusakan ekosistem lingkungan hidup dan potensi bencana ekologis tidak boleh dianggap remeh, dan tindakan tegas perlu diambil guna melindungi lingkungan hidup yang menjadi hak masyarakat yang telah dilindungi oleh undang-undang, karna lingkunhan yang baik adalah Hak Asasi semua warga Negara Indonesia.

*M.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!