PT Sukanda Djaya Diduga Tidak Memiliki Sertifikat Laik Operasi, Pertanyaan Besar Mengenai Transparansi dan Kepatuhan

Avatar photo

Minut, ChannelNusantara – PT Sukanda Djaya, perusahaan yang bergerak di bidang industri distribusi dan pengolahan makanan, saat ini tengah menghadapi pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Dugaan bahwa perusahaan ini tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk beberapa fasilitas operasionalnya, termasuk genset yang digunakan dalam kegiatan produksi, telah menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan kerja dan dampak lingkungan.

SLO merupakan dokumen wajib yang menjamin bahwa bangunan dan peralatan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kelayakan lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015.

Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa keabsahan SLO untuk genset dan bangunan operasional PT Sukanda Djaya patut dipertanyakan. Jika benar tidak dimiliki, perusahaan ini berpotensi menerima sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha.

Upaya konfirmasi dari pihak media kepada perusahaan menemui hambatan. Pihak perusahaan meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang dengan alasan sedang bersiap untuk rapat penting dan harus membawa surat resmi dari instansi terkait.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan PT Sukanda Djaya terhadap regulasi pemerintah. Publik dan pemangku kepentingan mendesak Kementerian PUPR serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan standar keselamatan di PT Sukanda Djaya.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *