BITUNG -Channelnusantara.com- Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang, yaitu pelaku ASD alias Alan dan saksi lelaki IM alias Idris. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menyita barang bukti berupa 1.212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, 1 unit handphone merek Oppo A16, dan lain-lain.
Adapun kronologi kejadiannya Pada hari Rabu 25/6/2025 sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sekumpulan anak-anak muda yang di diduga sedang mengkomsumsi Miras dan Obat-obatan, di Kel. Manembo-Nembo Tengah Kec. Matuari Kota Bitung tepatnya di Perum Kompleks Bumi Beringin, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh AIPTU MATTINETA bersama dengan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud, setelah sampai Tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kemudian mengamankan saksi Lelaki IM alias Idris, karena ditemukan 12 (dua belas) Butir Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, yang disimpan dalam Kamar, tepatnya di dalam Lemari Pakaian, setelah itu Tim Gabungan melakukan Interogasi, dan diperoleh informasi bahwa Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, diperoleh dari Lelaki ASD alias Alan. Saat itu juga, Tim Gabungan melakukan pengembangan dan pada pukul 04.00 Wita, Tim berhasil mengamankan Lelaki ASD alias Alan di rumahnya Kel. Girian Permai Kec. Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian Permai, serta ditemukan Obat Keras Jenis Trihexpenidyl, sebanyak 1.200 (Seribu Dua Ratus) Butir, yang disimpan dalam Toples Obat Warna Putih dan disembunyikan dalam Lemari Pakaian, kemudian Tim langsung mengamankan Lelaki ASD alias Alan ke mako Polres Bitung
Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT., SH.,MH, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku ASD alias Alan mengaku memperoleh obat keras jenis Trihexypenidyl melalui aplikasi Shopee. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis hukuman penjara selama 6 bulan.
Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung. Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Fad)
Sumber: Humas Polres Bitung