Bolmut-Channelnusantara.com- Aktivitas penggalian material yang diduga ilegal di Desa Sangkup I, Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memicu kemarahan publik. Kegiatan yang tergolong dalam kategori Galian C ini berlangsung tanpa papan informasi proyek dan tanpa dokumen legal yang sah. Ironisnya, penggalian dilakukan di atas lahan milik seorang pejabat publik Senin (14/07/2025).
Pantauan langsung tim investigasi media menemukan aktivitas masif pengangkutan material batuan dengan menggunakan alat berat jenis excavator merek Caterpillar, yang diduga merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara dan dijaga oleh oknum lelaki bernama Masri. Jika benar, maka ini adalah preseden serius, aset negara digunakan untuk kegiatan yang belum jelas legalitasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPR Sulut, Deicy Paath, belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan alat berat tersebut di lokasi tambang.
Sosok yang diduga sebagai aktor utama di balik penggalian ini adalah Nico Mantiri, Kepala UPTD Balai Wilayah Sungai (BWS) Bolmut, yang juga disebut sebagai pemilik lahan tempat aktivitas tambang berlangsung. Ia mengklaim bahwa kegiatan ini sah dan mengantongi izin dari Koperasi Konsumen Resetrelmen Purnawirawan TNI-AD di Kota Bitung. Namun klaim ini langsung memicu keraguan publik, sebab wilayah operasi koperasi itu diduga tidak mencakup Bolmut.
Ketua PAMI-P Sulut, Jonathan Mogonta, SS, mengutuk keras aktivitas tambang yang disebutnya melibatkan oknum ASN dan aset negara.
“Saya mendesak Kapolda Sulut untuk memeriksa dan memproses hukum Kepala UPTD BWS Bolmut. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana, begitu juga kepala Balai agar memberikan saksi kepada beliau” tegasnya
Dampak aktivitas tambang kini dirasakan langsung oleh warga sekitar. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sawah mereka rusak, air keruh, dan ancaman banjir serta perusakan lingkungan kian nyata.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap bentuk pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah pidana.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
Dengan dasar hukum yang kuat, masyarakat kini menuntut aparat hukum untuk tidak hanya menyegel lokasi tambang, tetapi juga mengusut keterlibatan ASN, mengevaluasi penggunaan aset pemerintah, dan membongkar jaringan di balik aktivitas ini.
Ketidakjelasan legalitas, kerusakan lingkungan, serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara membuat publik mendesak tindakan tegas dari aparat hukum, termasuk Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di daerah harus diperketat. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan tapi juga masa depan lingkungan dan kepercayaan rakyat pada institusi negara.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Nico Mantiri mengatakan, “Selamat sore Pak, masalah lokasi Galian C yang ada di lokasi Sangkub 1 kecamatan. Sangkub seperti yang Media bapak beritakan di beberapa hari yang lalu sudah jelas ada pengelolahnya yaitu Pak Masri, Lewat beliau juga yang bergabung di Koperasi .
Kalau mau info yang jelas hubungi saja pa beliau,” tegas Nico
(Tim)