Kapolsek Maesa Klarifikasi Isu Beking Pasir Ilegal: “Tidak Benar dan Menyesatkan”

Avatar photo

Bitung,-Channelnusantara.com – Menanggapi pemberitaan di media sosial yang menyebut dirinya terlibat membekingi aktivitas pengangkutan pasir ilegal, Kapolsek Maesa Kota Bitung, AKP Ferry Padama, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Pernyataan klarifikasi ini disampaikannya langsung di ruang kerja saat ditemui sejumlah awak media, Rabu (16/07/2025).

Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan sangat menyesatkan.

1. Asal-Usul Pasir.

Pasir yang disebut “ilegal” dalam pemberitaan, menurut AKP Ferry, merupakan milik pribadi Ko Robby Sirail. Pasir itu diambil dari lokasi penimbunan di rumah pribadinya di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, dan diangkut menggunakan truk serta kapal pribadi milik Ko Robby menuju Kecamatan Lembeh Selatan.

“Pasir tersebut tidak berasal dari tambang ilegal dan tidak melewati batas administratif luar Kota Bitung,” tegas Ferry.

2. Tujuan dan Pemanfaatan Pasir.

Pasir yang dimuat bukan untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan dalam rangka pembangunan sosial, seperti:

1.Rumah tinggal masyarakat
2.Tempat ibadah (gereja)
3.Makam atau fasilitas sosial lainnya.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan pasir tersebut juga diwajibkan menyertakan surat keterangan dari Lurah atau pemerintah setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaannya.

3. Isu Pemberian Uang kepada Wartawan.

Terkait isu pemberian uang kepada wartawan, AKP Ferry menjelaskan bahwa hal itu bukan bentuk suap, melainkan wujud kemitraan dan apresiasi atas hubungan baik antara kepolisian dan insan pers.

“Selama ini, rekan-rekan wartawan banyak membantu mempublikasikan kegiatan positif kami. Saat mereka bersilaturahmi, saya berikan uang rokok atau pulsa sebagai bentuk hubungan yang humanis. Tidak ada maksud terselubung,” ujarnya.

4. Pesan WhatsApp yang Dipublikasikan.

Ferry juga menyayangkan publikasi pesan WhatsApp pribadinya kepada salah satu wartawan yang dipelintir dalam pemberitaan. Menurutnya, pesan tersebut adalah tanggapan spontan yang seharusnya tidak disebarluaskan tanpa konfirmasi langsung.

“Saya mengira permintaan itu untuk uang pulsa, jadi saya bilang belum bisa bantu karena anggaran dipakai untuk kegiatan ‘Jumat Curhat’ bersama media dan masyarakat,” jelasnya.

5. Ajakan Klarifikasi Lapangan.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Ferry mengajak media dan pihak terkait turun langsung ke lokasi.

“Lembeh adalah bagian dari Kota Bitung. Kalau pasir dari Madidir dibawa ke Lembeh, itu tidak lintas wilayah atau antarprovinsi. Mari cek langsung ke lapangan,” tambahnya.

6. Komitmen Terhadap Hukum.

AKP Ferry menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan transparansi, serta siap diperiksa apabila ditemukan pelanggaran hukum atau kode etik.

“Saya siap bertanggung jawab. Namun saya tegaskan, saya tidak terlibat dalam praktik ilegal apa pun sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya.

Melalui klarifikasi ini, AKP Ferry Padama berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak dan mengajak insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, objektivitas, dan klarifikasi berimbang sebelum mempublikasikan berita.

(Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *