Bolmut -Channelnusantara.com-Aktivitas penggalian material yang diduga ilegal di Desa Sangkup I, Kecamatan Sangkup, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memicu kemarahan publik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Penggalian kategori Galian C ini dilakukan tanpa papan informasi proyek maupun dokumen legal yang sah. Ironisnya, lokasi tambang berada di atas lahan milik seorang anggota DPRD Bolmut berinisial RP alias Rian, politisi dari Partai Golkar.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut masih berlangsung aktif, tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH). Tambang ilegal ini bahkan hanya berjarak beberapa meter dari kantor Polsek Bolmut.
Salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama. “Sudah lama sekali tidak ada izin, tapi tetap jalan terus,” ujarnya.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut, Jonathan Mogonta, mengecam keras praktik tambang ilegal tersebut. Ia menilai, jika benar dikendalikan oleh seorang wakil rakyat, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstituen dan hukum negara.
“Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan individu yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Jonathan.
Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sulut dan Kejati, untuk segera turun tangan, menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status sosial atau jabatan politik.
“Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika benar ada keterlibatan anggota dewan, ini harus menjadi preseden bahwa tak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tambahnya.
Jonathan juga menyerukan kepada masyarakat sipil, organisasi pemuda, dan LSM untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas dan bebas dari intervensi politik.
Dampak aktivitas tambang mulai dirasakan warga. Sawah-sawah rusak, air menjadi keruh, dan risiko banjir meningkat. Seorang warga menyebut bahwa lingkungan sekitar mengalami degradasi akibat aktivitas tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana. Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Galian C tersebut belum memiliki izin,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. Kamis (17/07/2025).
Atas dasar pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan, masyarakat mendesak agar aparat segera:
1. Menyegel lokasi tambang ilegal.
2. Mengusut dugaan keterlibatan Anggota DPRD.
3. Mengevaluasi penggunaan aset negara di lokasi.
4. Membongkar jaringan mafia tambang di balik aktivitas ini.
Ketiadaan legalitas, dampak lingkungan, dan dugaan penyalahgunaan jabatan menjadi alasan kuat bagi publik untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di daerah harus diperketat. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dilecehkan, tapi juga masa depan lingkungan dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diturunkan, RP alias Rian belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut, meski telah dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp.













