Polda Sulut Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Kebakaran KM Barcelona V A

Avatar photo

Manado Channelnusantara.com-Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) terus melakukan berbagai langkah kepolisian, termasuk proses penegakan hukum pasca-terbakarnya kapal KM Barcelona V A di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, pada Minggu (20/7/2025) siang.

Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto Hardjito, dalam keterangannya menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut.

“Polda Sulawesi Utara turut berduka cita atas kejadian ini. Kami juga mengapresiasi para nelayan serta warga sekitar yang telah membantu proses evakuasi bersama pihak terkait,” ujarnya, Selasa (22/7) di Mapolda Sulut.

Ia menjelaskan, sejak insiden terjadi, Ditpolairud telah melakukan sejumlah langkah cepat. Tim gabungan langsung mengevakuasi korban dan mengamankan lokasi kejadian. Hingga saat ini, penyisiran dan pemadaman api di area kapal masih terus dilakukan.

Pada malam hari usai kejadian, tim khusus dibentuk untuk memulai proses penyidikan. Gelar perkara dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan kerja Polda Sulut seperti Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Itwasda, guna menentukan arah penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara, diterbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Eko.

Langkah awal penyidikan meliputi pemeriksaan para saksi, termasuk kru kapal (ABK), penumpang, serta nakhoda. Tim juga melakukan identifikasi korban bersama Bidlabfor dan olah TKP di dalam kapal yang terbakar. Hasil visum terhadap tiga korban turut dijadikan bagian dari proses penyidikan.

“Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik menyimpulkan bahwa perlu dilakukan peningkatan status. Satu orang berinisial IB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Polda Sulut kini tengah menyusun rencana lanjutan untuk mendalami peran masing-masing ABK dalam insiden tersebut.

“Upaya penegakan hukum sedang berjalan. Kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses ini dapat selesai secepatnya dan keadilan dapat ditegakkan hingga tahap persidangan,” pungkas Kombes Pol Eko.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *