Bolmut-Channelnusantara.Com-Aktivitas tambang galian batu di Desa Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan tajam publik. Tambang yang diketahui dikelola oleh Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD itu diduga kuat belum mengantongi izin lengkap. Alias abal abal Ironisnya, aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh Nico Mantiri, seorang ASN yang bertugas di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I.
Tambang tersebut dijaga oleh seorang pria bernama Masri, yang mengaku sebagai anggota koperasi. Namun dugaan keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas tambang ilegal kian menguat setelah sejumlah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat mulai bermunculan. Kamis (24/07/2025)
Menariknya, Sekretaris Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD, Septy Saroinsong yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan media online dan tabloid justru menjadi perhatian publik. Pasalnya, ia menyatakan bahwa koperasi tersebut memiliki izin lengkap dan beroperasi secara sah di berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar, mengingat temuan di lapangan dan pernyataan otoritas berwenang mengindikasikan sebaliknya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dalam konteks tambang batuan seperti galian batu, pasir, tanah urug, atau sirtu wajib hukumnya mengantongi SIPB.
Namun pernyataan tegas dari Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, justru menguatkan bahwa tambang galian C Desa Sangkub Bolmut tidak memiliki izin resmi. Begitu juga dengan Koperasi Konsumen Resettelmen Purnawirawan TNI AD. Kalau pun ada saya mau lihat izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),” Tegas Maindoka kepada tim Media
Terkait hal tersebut, desakan keras pun datang dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), melalui ketuanya Jonathan Mogonta, meminta POLDA Sulut segera mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia mendesak agar tiga alat berat milik Nico Mantiri segera disita dan aktivitas tambang dihentikan.
“Kami minta Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie turun langsung dan bersikap tegas. Kalau Polres Bolmut tak mampu menutup lokasi tambang ilegal, jangan heran jika publik menilai ada ‘jatah’ khusus yang membuat mereka tutup mata,” tegas Mogonta.
Dalam pernyataannya, Mogonta juga menyoroti lokasi tambang lain milik Rian Pakaya, anggota DPRD Bolmut dari Partai Golkar. Ia mempertanyakan moral dan integritas wakil rakyat yang justru terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Saya mendesak Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Cristian E. Paruntu (CEP), agar tidak tinggal diam. Jangan sampai partai besar tercoreng hanya karena pembiaran terhadap oknum kader yang melanggar hukum,” ujar Mogonta.
Kasus ini makin menjadi sorotan setelah pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I, yang dipimpin Sugeng Harianto, terus bungkam meski sudah beberapa kali diberitakan terkait dugaan keterlibatan ASN di bawahnya dalam tambang ilegal. Ketidaktegasan dan ketiadaan klarifikasi justru memperkuat dugaan bahwa pimpinan BWS Sulut ikut “membackup” bawahannya.
Publik kini menanti sikap tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), terutama dari POLDA Sulut, untuk menutup kedua lokasi tambang ilegal di Bolmut dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah tak boleh lagi menjadi budaya.
(Tim)