Aktivis PAMI Perjuangan Sulut Soroti Dugaan “Tebang Pilih” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Avatar photo

Manado,-channelnusantara.com- Penahanan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) senilai Rp8,9 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) tak membuat isu ini mereda. Justru, langkah tersebut memunculkan gelombang kritik baru dari kalangan aktivis.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut, Jonathan Mogonta, menilai ada indikasi “tebang pilih” dalam proses hukum yang berjalan.

Lanjut Mogonta, merujuk pada fakta bahwa Dr. Denny Mangala, yang disebut menerima dana hibah Rp1 miliar untuk kegiatan pemuda GMIM, tidak tersentuh status tersangka, meski telah diperiksa penyidik Polda Sulut pada April 2025.

“Kalau bukti dan dokumen sudah jelas, bahkan ada surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani langsung oleh Denny Mangala bersama Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, lalu kenapa dia tidak ikut diproses? Ini pertanyaan besar bagi publik,” tegas Mogonta dalam keterangan Resminya (09/08/2025).

Menurut informasi yang terkuak di persidangan dan dari pernyataan pihak kuasa hukum tersangka lain, surat tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan resmi bahwa Denny Mangala adalah penerima dana hibah. “Artinya, dia punya tanggung jawab penuh atas penggunaan uang itu. Tidak ada alasan untuk membiarkan hal ini lewat begitu saja,” tambahnya.

Mogonta menyebut, pihaknya khawatir penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan transparan. Ia mengingatkan bahwa publik sudah sejak awal menduga akan ada tersangka baru usai pemeriksaan Denny Mangala. Namun kenyataannya, yang bersangkutan justru “aman” dari jerat hukum.

“Kalau proses hukum sudah mulai tebang pilih, ini bahaya. Rakyat bisa kehilangan kepercayaan, dan ini akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Sulut,” ujarnya.

Aktivis yang dikenal vokal itu mendesak Kejati dan Polda Sulut memberi penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari kecurigaan dan spekulasi liar.

“Kami minta pihak penegak hukum menjelaskan secara resmi alasan tidak menetapkan Denny Mangala sebagai tersangka. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Mogonta.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!