“Ratu Solar” Mami Alias Nini Diduga Tantang Hukum, Bisnis Ilegal BBM Masih Lancar di Manado

Avatar photo

MANADO-channelnusantara.com–Di balik geliat kota Manado, praktik bisnis gelap diduga terus berjalan tanpa hambatan. Sosok perempuan yang dikenal dengan julukan “Ratu Solar”, Mami alias Nini, kembali mencuat ke permukaan.

Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal yang dikaitkan dengan namanya, terpantau masih beroperasi mulus di beberapa titik strategis.

Investigasi awak media menemukan jejak aktivitas mencurigakan di dua lokasi, Karombasan dan Warembungan. Kedua titik itu disebut-sebut sebagai gudang penyimpanan solar yang dikuasai Mami.

Ironisnya, meski praktik ini sudah berulang kali diberitakan, belum ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Seorang warga sekitar yang ditemui di lokasi bahkan mengaku heran.

“Sudah lama beroperasi, semua orang tahu. Tapi anehnya tidak pernah tersentuh hukum,” ungkap warga tersebut dengan nada penuh tanda tanya. Kamis (25/05/2029).

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) secara jelas melarang penimbunan dan perdagangan ilegal BBM.

Pasal 23 UU Migas menegaskan kegiatan niaga migas wajib memiliki izin resmi.

Pasal 53–54 UU Migas memberikan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelanggar.

Namun faktanya, hukum seolah tumpul. Publik pun mulai bertanya apakah “Ratu Solar” benar-benar kebal hukum?

Aktivis Sulawesi Utara Jeffrey Sorongan, menyebut lemahnya penindakan justru mempertebal dugaan adanya pembiaran.

“Kalau kasus sebesar ini bisa lolos, publik berhak curiga ada oknum yang bermain. Polres Manado jangan diam, kalau tidak, wibawa hukum akan runtuh,” tegasnya.

Aktivis Jeffrey Sorongan bahkan lebih keras bersuara.”Setiap liter solar ilegal yang lolos sama dengan merampok uang negara.” Tegas Sorongan.

Kerugian bisa miliaran rupiah. Diamnya aparat bisa ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan pada mafia energi,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Mami alias Nini dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Sikap bungkam ini justru semakin menebalkan spekulasi publik tentang jaringan kuat di balik bisnis haram tersebut.

Kini, bola panas ada di tangan aparat. Apakah Polresta Manado berani membongkar praktik bisnis gelap ini, atau justru membiarkan “Ratu Solar” terus melenggang seakan menantang hukum?

Satu hal yang pasti, diamnya aparat hanya akan memperkuat keyakinan publik bahwa mafia migas tak hanya berakar di gudang-gudang penyimpanan, tetapi juga mungkin bercokol di lingkaran kekuasaan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!