MANADO-channelnusantara.com– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah kepada Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/9/2025).
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, Advokat Vebri Tri Haryadi, S.H., menyoroti adanya kontradiksi dalam keterangan salah satu saksi.
Menurut Vebri, kesaksian Denny Mangala di persidangan berbeda dengan isi dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang pernah dibuat dan ditandatangani.
“Sebagaimana kesaksian dari Denny Mangala, banyak hal yang bertentangan atau kontradiktif antara apa yang dibuat dengan yang disampaikan di persidangan,” ujar Vebri kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah yang ditandatangani Denny Mangala, tercantum pula tanda tangan bendahara panitia Gerry Rengku dan ketua sinode. Dokumen itu, kata Vebri, menegaskan bahwa tanggung jawab mutlak berada pada pihak yang menandatangani.
“Coba dilihat surat pernyataan itu. Ada tanda tangan Denny Mangala, bendahara panitia, dan ketua sinode. Jadi jelas tanggung jawab mutlak ada pada pihak yang menandatangani surat tersebut,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, dalam persidangan Denny Mangala justru menyebut bahwa tanggung jawab penggunaan dana hibah berada di tangan ketua umum, yakni kliennya Steve Kepel.
“Ini yang kami nilai kontradiktif. Dokumennya jelas, tetapi pernyataannya berbeda. Bagaimanapun, majelis hakim yang akan menilai, sebab setiap surat resmi memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.
Perkara hibah GMIM ini terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai bantuan yang cukup besar serta posisi strategis pihak-pihak yang terlibat.
(Red)