Kejati Sulut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp2 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi Proyek ISDB Unsrat

Avatar photo

Manado-channelnusantara.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.054.020.453,60 (Dua miliar lima puluh empat juta dua puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah koma enam puluh sen), terkait kasus dugaan korupsi pada proyek yang dibiayai pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (ISDB) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Senin (20/10/2025).

Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh salah satu tersangka dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang berlangsung dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2014 hingga 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut menjelaskan, uang yang telah diterima oleh tim jaksa penyidik tersebut akan disita secara resmi dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Uang tersebut juga akan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah ditangani.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap proses hukum kasus tindak pidana korupsi serta mengupayakan pemulihan aset negara secara maksimal.

Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

“Kami terus berupaya menegakkan hukum dengan profesional dan transparan, serta mengembalikan setiap kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan Kejati Sulut.

Kejaksaan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *