Manado-channelnusantara.com-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Manado berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat Lingkungan II, III, dan IX.
Dalam perkara ini Polresta Manado menetapkan 3 orang tersangka.
Bahkan dua tersangka telah resmi ditahan dan dihadirkan pada saat press release, pada, Jumat (24/10/2025).
Adapun identitas tersangka yaitu AM alias Adnan, sebagai penyedia Direktur CV. Multi Perkasa Indoteknik.
Kemudian, DM alias Dud sebagai pelaksana Pekerjaan atau Subkon.
“Sementara satu tersangka yang belum ditahan karena sakit yaitu FSK alias Fedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.
Kapolresta Manado menegaskan komitmen Polresta Manado untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Polresta Manado akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara, serta menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.
(Fad)













